Namamu Masuk Daftar Hitam BI Checking? Begini Tips Membersihkan Nya

Blacklist BI Checking
Waspada Terhadap kredit Anda, pastikan selalu melunasi tagihan Anda agar tidak masuk daftar hitam. Foto: Radar Mojokerto/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

setelah anda melakukan hal tersebut maka anda bisa menunggu sampai skor kredit di BI checking atau slik diubah oleh lembaga terkait. Anda bisa mengecek secara berkala sehingga skor kredit Anda tidak lagi mencapai angka 3,4 ataupun 5.

biasanya pembaruan data di BI checking memerlukan waktu selama 30 hari terhitung dari hari pembuatan laporan pemutihan atau pembersihan. Jadi anda bisa menunggu kurang lebihnya selama 30 hari atau 1 bulan untuk bisa mengajukan pinjaman kredit kembali.

3. Memantau Skor Kredit Pada BI Checking

Anda bisa mengecek Apakah skor kredit Anda telah berubah atau belum karena pelunasan tunggakan cicilan kredit dapat mengubah skor kredit pada BI checking.

Baca Juga:Waspada Pengaruh Negatif Medsos, Batasi Sosial Media Untuk Anak. Kenapa?Tunaiku Pinjaman Online Bisa Jadi Penyelamat Dompet Kosong

Anda bisa mengajukan komplain ke bank atau lembaga keuangan penyedia layanan kredit yang anda ajukan jika memang kredit Anda sudah dilunasi oleh Anda namun belum mengalami perubahan.

Akan tetapi, sebelum Anda mencoba cara untuk pemutihan dari daftar hitam BI Checking sebaiknya Anda memahami atau melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap skor kredit Anda.

BI Checking menyimpan informasi seputar riwayat kredit nasabah dalam suatu sistem, bernama Sistem Informasi Debitur (SID).

Data dari setiap nasabah akan diterima oleh Bank Indonesia atau OJK dan diintegrasikan di SID.

Dari data-data tersebut, maka akan diketahui skor kredit yang telah dikategorikan berdasarkan kemampuan nasabah dalam melunasi pinjaman.

Anda harus tahu berapa skor-skor kredit yang aman, hingga skor kredit yang akan membuat Anda masuk ke dalam daftar hitam atau Blacklist.

Skor kredit 1 menandakan bahwa kredit tersebut lancar, yang artinya debitur dapat membayar cicilan beserta bunga pinjamannya di setiap bulan tanpa adanya tunggakan.

Baca Juga:Gak Cuman Dibikin Sambel, Cabai Bisa Dijadikan Lauk. Penasaran? Simak Penjelasan Dibawah IniAnda Harus Tahu, Ini Dia Manfaat Dari Undur-Undur Untuk Kesehatan

Skor kredit 2 adalah kredit Dalamp Perhatian Khusus (kredit DPK), artinya debitur memiliki tunggakan cicilan pinjaman terhitung mulai dari 1 sampai dengan 90 hari.

Skor kredit 3 adalah kredit tidak lancar, yang artinya debitur memiliki tunggakan cicilan selama 91 hari hingga 120 hari.

Skor kredit 4 adalah kredit yang diragukan, yang artinya debitur melakukan penunggakan cicilan kredit mulai dari 121 hari hingga 180 hari.

Skor kredit 5 adalah kredit macet, yang artinya debitur melakukan penunggakan pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari.

0 Komentar