Reklame Di Atas Trotoar Bongkar – Video

Reklame Di Atas Trotoar Bongkar
0 Komentar

SATPOL PP Kota Cirebon siap memberantas reklame yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan daerah dan melanggar trantibum. Meskipun reklame yang sebelumnya terpasang di atas trotoar sejumlah ruas jalan di Kota Cirebon sudah tidak ada, masih tersisa bagian penopang reklame seperti beton segi empat di atas trotoar.

Pemerintah Kota Cirebon tengah menyoroti fenomena baru dalam pemasangan reklame, khususnya di area Jalan Nyi Mas Gandasari dan Kesambi. Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengungkapkan bahwa saat ini para pelaku usaha mulai menggunakan model reklame baru berbentuk segitiga seperti tripod di atas trotoar setelah sebelumnya dilarang memasang reklame di pohon dan tiang listrik.

Setelah adanya peringatan dari Sekretaris Daerah, reklame yang terpasang di atas trotoar Jalan Nyi Mas Gandasari saat ini sudah tidak ada. Hanya tersisa bagian penopang reklame berupa beton persegi empat.

Baca Juga:Drainase Jalan Mampet Dipenuhi Lumpur Dan Sampah – VideoPKL Di Trotoar Cipeujeuh Wetan Ditertibkan – Video

Satpol PP menegaskan bahwa meskipun pelaku usaha membayar pajak reklame, namun untuk penempatan alat promosi tersebut belum memiliki regulasi yang jelas, terutama jika menyangkut pemanfaatan lahan milik pemerintah. Sehingga, dalam waktu dekat akan dibahas mengenai penempatannya.

Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran pemasangan reklame, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif sebesar 500 ribu rupiah karena telah melanggar Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

0 Komentar