RADARCIREBON.TV Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar, disebut non-UMK atau usaha besar.
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Baca Juga:6 Tips Membuat CV Yang Baik dan Menarik Agar Dilirik HRD5 Hal Yang Dipersiapkan Untuk Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur
Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran bisa lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Cara Daftar UMKM Online
Cara mendaftar UMKM online sekarang dilakukan dengan sistem satu pintu. Pendaftaran dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission).
Portal OSS ini bisa diakses melalui https://oss.go.id/ dan melalui aplikasi OSS Indonesia di smartphone. Pahami langkah-langkahnya berikut ini.
Persiapkan Syarat-syarat yang Diperlukan
Pengajuan bantuan UMKM melalui OSS membutuhkan sejumlah syarat. Siapkan berbagai persyaratan berikut ini agar proses pendaftaran usaha kamu berjalan lancar.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Alamat e-mail yang aktif.
- Nomor ponsel yang aktif dan terdaftar di aplikasi WhatsApp.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Kesehatan.
- Informasi luas lahan dan modal usaha.
- Informasi produk dan jasa usaha.
- Akses internet.
2. Akses OSS Melalui Aplikasi HP atau Website
Setelah semuanya siap, kamu bisa langsung mengunjungi website OSS di https://oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia.
Ingat, seluruh proses pendaftaran menggunakan akses internet. Jadi, pastikan perangkat kamu terhubung ke internet dengan baik.
3. Buat Akun OSS
Sebelum melakukan daftar bantuan UMKM online, kamu harus membuat akun OSS terlebih dahulu. Begini langkah-langkahnya.
Baca Juga:6 Penerima Terdaftar Bansos dalam DTKS di Kelola Oleh Kemensos 2025Gen Z Harus Lebih Pandai Dalam Berita Hoax di Sosmed! 5 Cara Membedakan Berita Baik dan Berita Hoax
- Akses OSS melalui website atau aplikasi dan pilih “Daftar”.
- Masukkan NIK dan alamat e-mail kamu.
- Masukkan nomor ponsel yang aktif, terdaftar di WhatsApp, dan belum pernah digunakan untuk mendaftar OSS.
- Klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”.
- Masukkan kode verifikasi yang telah kamu terima dan runggu agar proses verifikasi berhasil dilakukan.
- Buatlah kata sandi sesuai aturan.
4. Login dan Daftarkan UMKM
Setelah kamu sudah punya akun OSS, kamu baru bisa mengisi data diri perusahaan. Siapkan informasi-informasi yang diperlukan dan pahami langkah-langkah ini.
- Masuklah ke akun OSS yang baru kamu buat dengan nomor ponsel dan kata sandi.
- Masukkan data diri kamu sesuai dengan KTP.
- Isi secara lengkap NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
- Isi kode KBLI bidang usaha yang sesuai dengan usaha kamu.
- Isi dengan benar luas lahan dan modal usaha kamu.
- Klik “Validasi Risiko”.
- Setelah itu, OSS akan menampilkan informasi tingkat risiko usaha kamu. Pahami dengan saksama dan klik “Lanjut” untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Isi alamat usaha kamu.
- Isi produk atau jasa yang ditawarkan usahamu.
- Jawab “Ya” jika sudah bersertifikat Halal dan SNI.
- Isi KBLI usaha kamu.