Wajib Catat dan Diingat! Inilah Tanggal Batas Akhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

pemutihan pajak
Catat tanggalnya, inilah batas akhir pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Foto: Freepik/ tangkapan layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 Tengah digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar)

Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Supaya masyarakat mendapatkan keringanan bayar pajak bebas denda dan pembebasan biaya balik nama (BBNKB).

Program ini sangat menguntungkan masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan. Kapan batas akhir program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di provinsi Jawa Barat?

Baca Juga:Awas, Mereka ada di Sekitarmu! Inilah Tanda-tanda Makhluk Halus Hadir di SekitarmuWah Main Game Sambil Rebahan Bisa Banyak Cuan, Begini Dapat Saldo DANA Gratis dari Game Monster Trainer

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat, akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Batas akhir tersebut sesuai dengan yang telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Keputusan tersebut menegaskan adanya kesempatan bagi masyarakat berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 sampai dengan 2025.

Ketentuan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

Terdapat beberapa ketentuan bagi para wajib pajak untuk program pemutihan PKB Jawa Barat 2025:

1. Bebas Pajak Berlaku bagi Tunggakan Tahun 2024 – 2025

Program berupa penghapusan pajak tertunda bagi masa pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada tahun 2025, termasuk pada tunggakan pajak sejak tahun 2024.

2. Pembayaran Hanya Berlaku untuk Pajak Tahun Berjalan

Program pemutihan diberikan kepada para wajib pajak yang yang harus membayar untuk tahun 2025 sampai 2026. Jadi cuma pajak tahun berjalan yang harus dibayarkan, sisanya dibebaskan oleh kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat.

Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

Kamu tertarik untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kamu wajib membawa persyaratan dan dokumen ke Samsat sesuai domisili berikut ini:

Baca Juga:Rebahan bisa Dapat Uang? Inilah Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Indo TodayMenyimpan Kisah Tragis yang Memakan Korban Jiwa, Inilah Asal-usul Azan Pitu Masjid Sang Cipta Rasa Cirebon

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat kuasa dengan materai Rp10.000jika diwakilkan
  • Kendaraan harus dibawa untuk pemeriksaan fisik

Balik Nama Kendaraan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan fotokopi
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kendaraan harus dibawa untuk verifikasi data

Buat kamu yang ingin mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dari Pemprov Jawa Barat, segera persiapkan segala persyaratan dan dokumennya lalu kunjungi Samsat terdekat.

0 Komentar