RADARCIREBON .TV — Sebuah rumah sakit diwilayah Kabupaten Cirebon selama ini dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan. Namun siapa sangka, di balik tembok putihnya yang steril, seorang predator bersembunyi selama bertahun-tahun.
Beroperasi dalam senyap, memanfaatkan jabatan, ruang sepi, dan ketidakberdayaan. Pelakunya bukan orang luar. Bukan penyusup. Tapi orang dalam: DS, pria 41 tahun, pekerja medis yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban: S, 16 Tahun, Pasien Tanpa Pendamping
Kejadian memilukan ini terjadi pada Desember 2024, tepatnya antara tanggal 23 hingga 25 Desember, di ruang perawatan yang sepi. S, gadis 16 tahun yang tengah menjalani rawat inap disetubuhi tiga kali oleh DS, dalam kondisi tak didampingi keluarga. Modusnya klasik: berpura-pura mengganti infus. S sendiri adalah seorang pasien dengan keterbatasan.
Baca Juga:Presiden Prabowo Tiba di Bangkok: Diplomasi, Kehormatan, dan Bukan Misi Basa – BasiOJK Dorong Penguatan Pembiayaan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional
Laporan terkait kasus tersebut baru masuk 5 Mei 2025, hampir lima bulan setelah kejadian. Tapi bukan karena korban ragu. Ternyata, berbagai pihak berupaya memdiasi kasus tersebut. Salah satunya dari pihak rumah sakit yang sempat menggelar beberapa kali mediasi dengan pelaku dan keluarga korban.
Alih-alih mendorong kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Proses mediasi tersebut menggiring ke upaya damai? Atau pembungkaman sistematis.
Awal Mula Terungkap
Keluarga korban awalnya tidak ada yang tahu peristiwa tersebut. Korban pun tak pernah bercerita sampai akhirnya korban bercerita pada keluarga pada April 2024. Dimana saat itu orangtua korban menyampaikan pada anak-anaknya agar berhati-hati bergaul dengan laki-laki dan tidak berpacaran.
Saat itu, korban kemudian menceritakan kalau dirinya dicabuli dan disetubuhi saat dirawat dirumah sakit. Dari situ kemudian keluarga korban berupaya mencari keadilan.
Penyelidikan: 24 Saksi, 15 Dokumen, dan Bukti Pakaian Korban
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa bukti yang dikantongi sudah sangat cukup.
“Kami amankan barang bukti berupa kaos hitam, celana abu-abu, pakaian dalam korban. Hasil visum menguatkan bahwa kekerasan seksual benar-benar terjadi. Selain itu, kami telah menyinkronkan jadwal piket pelaku, notulen mediasi, dan keterangan saksi,” jelasnya.
Dalam pengembangan, 24 orang telah diperiksa. Polisi juga mengamankan 15 dokumen penting, termasuk jadwal dinas dan notulensi Mediasi. Semua mengarah pada satu simpulan: DS diduga melakukan tindakan tak terpuji tersebut.