Bejatnya DS, Predator Anak di Balik Seragam Tenaga Medis Rumah Sakit Cirebon

Pelaku Tenaga Medis
DS Pelaku tersangka tindak pidana kekerasan seksual di salah satu RS dirumah sakit ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
0 Komentar

RADARCIREBON .TV — Sebuah rumah sakit diwilayah Kabupaten Cirebon selama ini dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan. Namun siapa sangka, di balik tembok putihnya yang steril, seorang predator bersembunyi selama bertahun-tahun.

Beroperasi dalam senyap, memanfaatkan jabatan, ruang sepi, dan ketidakberdayaan. Pelakunya bukan orang luar. Bukan penyusup. Tapi orang dalam: DS, pria 41 tahun, pekerja medis yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban: S, 16 Tahun, Pasien Tanpa Pendamping

Kejadian memilukan ini terjadi pada Desember 2024, tepatnya antara tanggal 23 hingga 25 Desember, di ruang perawatan yang sepi. S, gadis 16 tahun yang tengah menjalani rawat inap disetubuhi tiga kali oleh DS, dalam kondisi tak didampingi keluarga. Modusnya klasik: berpura-pura mengganti infus. S sendiri adalah seorang pasien dengan keterbatasan.

Baca Juga:Presiden Prabowo Tiba di Bangkok: Diplomasi, Kehormatan, dan Bukan Misi Basa – BasiOJK Dorong Penguatan Pembiayaan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional

Laporan terkait kasus tersebut baru masuk 5 Mei 2025, hampir lima bulan setelah kejadian. Tapi bukan karena korban ragu. Ternyata, berbagai pihak berupaya memdiasi kasus tersebut. Salah satunya dari pihak rumah sakit yang sempat menggelar beberapa kali mediasi dengan pelaku dan keluarga korban.

Alih-alih mendorong kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Proses mediasi tersebut menggiring ke upaya damai? Atau pembungkaman sistematis.

Awal Mula Terungkap

Keluarga korban awalnya tidak ada yang tahu peristiwa tersebut. Korban pun tak pernah bercerita sampai akhirnya korban bercerita pada keluarga pada April 2024. Dimana saat itu orangtua korban menyampaikan pada anak-anaknya agar berhati-hati bergaul dengan laki-laki dan tidak berpacaran.

Saat itu, korban kemudian menceritakan kalau dirinya dicabuli dan disetubuhi saat dirawat dirumah sakit. Dari situ kemudian keluarga korban berupaya mencari keadilan.

Penyelidikan: 24 Saksi, 15 Dokumen, dan Bukti Pakaian Korban

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa bukti yang dikantongi sudah sangat cukup.

“Kami amankan barang bukti berupa kaos hitam, celana abu-abu, pakaian dalam korban. Hasil visum menguatkan bahwa kekerasan seksual benar-benar terjadi. Selain itu, kami telah menyinkronkan jadwal piket pelaku, notulen mediasi, dan keterangan saksi,” jelasnya.

Dalam pengembangan, 24 orang telah diperiksa. Polisi juga mengamankan 15 dokumen penting, termasuk jadwal dinas dan notulensi Mediasi. Semua mengarah pada satu simpulan: DS diduga melakukan tindakan tak terpuji tersebut.

Bukan Pertama Kali: Jejak Kelam DS Terungkap

Baca Juga:Duo Covid Tinggalkan Persib: Era Baru Tanpa Ciro Alves dan David da SilvaReal Madrid Guncang Eropa: Dean Huijsen Jadi Rekrutan Pertama Era Xabi, Tembus Rekor, Tumbangkan Tradisi

Kasus S bukan yang pertama. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pada Oktober 2024, DS juga diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak PKL . Tidak ada laporan. Hanya bisik-bisik di antara staf dan diselesaikan dengan proses mediasi.

Lalu muncul lagi riwayat kelam: antara 2019 hingga 2020, DS pernah bekerja di rumah sakit berbeda di luar wilayah Cirebon, dan terlibat dugaan pelecehan serupa terhadap pasien. Tak ada kasus yang sampai ke ranah hukum. Semuanya lenyap tanpa jejak — hingga kini.

Sistem yang Terkesan Membiarkan

Yang tak kalah memprihatinkan adalah sikap pihak rumah sakit. Alih-alih segera bertindak. Pelaku tetap bekerja hingga awal 2025. Tidak ada pemecatan. Tidak ada penonaktifan. Bahkan tidak ada laporan resmi ke polisi sebelum korban melapor sendiri. Korban sendiri baru diberhentikan sekitar April 2024 karena kontraknya habis.

Ancaman Hukuman: 15 Tahun Penjara

DS kini menghadapi jeratan pasal berat:

Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Tindak Pidana Pelecehan Seksual

Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Ancaman hukumannya: maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Belum Selesai: Seruan bagi Korban Lain untuk Bicara

Hingga kini, hanya satu korban yang secara resmi melapor. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain — pasien, atau bahkan siswa PKL — yang pernah mengalami hal serupa.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban. Silakan melapor,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi cermin buruk sistem perlindungan di fasilitas publik. Bahwa di tempat yang mestinya aman, justru predator bisa bersembunyi dan dibiarkan — hingga satu anak berani bicara.

Kini DS ditahan. Tapi luka korban, trauma keluarga, dan bobroknya sistem. semua butuh waktu jauh lebih lama untuk dipulihkan.

0 Komentar