RADARCIREBON.TV- Beberapa individu tampaknya sangat tertarik untuk berinvestasi dalam saham syariah. Kamu harus mengetahui istilah Jakarta Islamic Index, atau JII, jika kamu ingin termasuk dalam kategori ini.
Istilah ini mungkin terdengar sangat asing bagi mereka yang belum terlibat dalam dunia investasi.
Dengan memahami fungsi Jakarta Islamic Index, kamu akan dapat mengetahui perkembangan saham syariah dari waktu ke waktu.
Apa sebenarnya Jakarta Islamic Index (JII)? Apa peranannya dalam investasi?
Baca Juga:Siap Menjadi Investor Online? Yuk Download Salah Satu dari 3 Aplikasi Investasi Ini dengan Modal Rp10 Ribu SajBaru Mau Memulai Main Saham? Ini Dia 11 Aplikasi Investasi Terbaik untuk Para Pemula!
Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan menjelaskannya kepadamu satu per satu.
1. Pengertian Saham Syariah
Sebelum kita berbicara tentang Jakarta Islamic Index, mari kita berbicara tentang saham syariah.
Seperti yang dinyatakan oleh situs Bursa Efek Indonesia, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pasar modal syariah.
Ada dua kategori saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES).
Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015.
Kedua, sesuai dengan Peraturan OJK No.17/POJK.04/2015, perusahaan publik syariah atau emiten harus mencatat saham syariah.
Beberapa persyaratan saham tersebut dinyatakan sebagai persyaratan saham syariah.
Baca Juga:Mau Cuan Tapi Tidak Mau yang Ribet? Yuk Kenali Fitur Reksadana di Aplikasi DANA, Investasi Mulai dari Rp10.000Pemula Harus Tahu Ini! Beginilah Cara Mudah Memulai Investasi Reksadana Tanpa Ribet
Emiten harus menghindari aktivitas bisnis seperti judi, perdagangan dengan permintaan palsu, dan penggunaan bank berbasis bunga atau riba.
2. Apa Itu Jakarta Islamic Index?
Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu agar lebih mudah memahaminya.
Dilansir dari situs Bursa Efek Indonesia, Jakarta Islamic Index adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000.
Pada dasarnya, JII ini merupakan salah satu dari tiga indeks saham syariah yang ada di Indonesia, selain Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).
Didirikan dengan tujuan utama untuk menghitung indeks harga rata-rata saham, terutama untuk saham syariah.
Karena terdiri dari hanya tiga puluh saham syariah, konstituen JII sendiri cukup terbatas.