RADARCIREBON.TV- Kasus yang sedang viral dan tengah diusut yaitu grup FB “fantasi sedarah” yang berisi unggahan soal hubungan inses sudah memiliki puluhan ribu anggota, namun kini telah dihapus oleh META, termasuk juga dengan 30 situs serupa lainnya. Dari tangkapan layar isi grup tersebut viral di X dan instagram, menunjukan bahwa para anggotanya berbagi cerita hubungan sedarah.
Menurut Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPA), Kawiyan, menyebut konten-konten tersebut telah melakukan pelanggaran serius pada hak anak serta melanggar kesusilaan seperti yang termuat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, menurut Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat dengan memblokir enam grup sejenis di Facebook. Konten grup tersebut dinilai meresahkan dan bertentangan dengan norma serta hukum di Indonesia.
Baca Juga:Trik Ampuh dan Mudah untuk Mendapatkan Kode Promo Tiktok Shop 2025Kenali Tanda-Tanda Ibu Hamil Akan Melahirkan, Ternyata Seperti ini Rasanya
Munculnya Grup “Fantasi Sedarah”
Viral Grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ akhir-akhir ini ramai sekali diperbincangkan warganet dikarenakan memuat beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah pada ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri atau inses.
Unggahan tidak pantas itu pun bahkan mencantumkan foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur. Setelah viral dan menuai kecaman dari publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta polisi bertindak.Komdigi bersama META perusahaan induk Facebook sudah memblokir 30 situs dengan konten serupa.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemblokiran tersebut sebagai upaya tegas negara untuk bisa melindungi anak-anak dari konten digital yang merusak mental dan emosional.Beleid itu untuk mengatur kewajiban setiap platform digital dan juga melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Walaupun sudah memblokir puluhan situs, dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang disebutnya menyimpang. Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan konten serupa.
Perlindungan khusus terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, harus dilakukan melalui upaya:
- Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
- Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
- Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu
- Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Tanggung jawab memberikan perlindungan khusus ini ada pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya.***