Organisasi Pecinta Alam Umum wajib membawa dokumen-dokumen berikut.
- Surat permohonan dari organisasi yang dilampiri daftar nama anggota yang akan mendaki (dilengkapi tanda tangan dan stempel atau tanda tangan elektronik).
- Salinan akta pendirian organisasi yang disahkan notaris.
- Kartu tanda anggota organisasi.
Organisasi Pecinta Alam Umum yang tidak terdaftar di Kemenkumham wajib membawa dokumen-dokumen berikut ini.
- Surat permohonan dari organisasi yang dilampiri daftar nama anggota yang akan mendaki (dilengkapi tanda tangan dan stempel atau tanda tangan elektronik).
- Kartu identitas anggota, seperti kartu tanda anggota organisasi, kartu tanda siswa, atau kartu tanda mahasiswa.
Dengan mengetahui informasi ini, kami berharap perjalanan kamu ke Gunung Semeru akan berjalan lancar dan aman. Jangan lupa untuk mematuhi peraturan dan menjaga kebersihan selama berada di kawasan konservasi.
Untuk mendapatkan berita terbaru, ikuti RadarCirebon. TV. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News