RADAR CIREBON TV- Hewan Kurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka ibadah kurban di hari raya Idul Adha, yang tentu saja harus memenuhi syarat tertentu terutama syariat islam.
Masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kearifan lokal, tentu saja selalu menyisipkan nilai tradisi dan budaya dalam beberapa ritual ibadah dan syarat agama Islam. Salah satunya adalah menjadikan hewan kerbau sebagai hewan kurban.
Kerbau adalah salah satu hewan yang biasa atau sering dijadikan sebagai alat pembajak ladang persawahan. namun bolehkah kita berkorban hewan kerbau?
Baca Juga:Cara Mudah Dapat Uang Dari TiktokIni Dia, Langkah Yang Harus Anda Lakukan Untuk Mendapatkan Uang Dari Internet
Kurban Kerbau Menurut Islam
Pada umumnya, hewan kurban yang sering kita ketahui adalah unta, sapi, dan kambing. Kemudian muncullah beberapa pertanyaan seperti, bagaimana jika kita berkurban dengan kerbau?
Jawabannya adalah boleh dan sah berkurban dengan kerbau, karena kerbau merupakan hewan sejenis sapi sehingga sesuai dengan syariat islam.
Hewan kurban harus dalam bentuk Bahimatul An’am. Bahimatul An’am adalah unta, sapi dan kambing. Namun beberapa ulama menyamakan antara sapi dan kerbau.
Ada beberapa yang memiliki klaim Ijma bahwa kerbau itu sebagaimana hukum sapi yaitu, termasuk Bahimatul an’am.
Bahkan ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berkurban dengan kerbau di antaranya adalah dari kalangan Syafi’iyah sebagaimana keterangan di Hasyiyah Al Bajirami, dan mazhab Hanafiyah sebagaimana keterangan di Al-Inayah Syarh Hidayah.
Syaikh Ibn Al Utasinin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau bagaiaman, apakah diperbolehkan? kemudian beliau menjawab.
“jika kerbau termasuk (jenis) sapi, maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam Alquran adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab“
Baca Juga:Bikin Merinding! Deretan Cuitan Dari Grup Fantasi SedarahTurunkan Berat Badan Hanya Dengan Jalan Kaki. Ikuti Tips Berikut Ini
Bahkan dalam situs resmi, Syaikh Saleh Al Fauzan yang diberikan pertanyaan serupa tentang berkurban dengan hewan kerbau, apakah diperbolehkan dalam islam, beliau menjawab “kerbau termasuk salah satu jenis sapi“
Yang artinya, kerbau boleh dijadikan hewan kuraban karena, secara ilmu taksonomi kerbau dan sapi juga memiliki kesamaan yaitu, sama-sama berasal dari subfamilia yang subfamilia bovinae, hanya berbeda genus saja.