RADARCIREBON.TV- Banyak orang yang ingin bepergian ke luar negeri untuk alasan apa pun, seperti kerja, sekolah, ibadah, atau hanya liburan, harus memiliki paspor. Biaya paspor elektronik akan disesuaikan sejak akhir 2024.
Berapa harga paspor elektronik terbaru yang berlaku pada tahun 2025 adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan orang. Paspor elektronik, juga dikenal sebagai e-paspor, memiliki fitur canggih seperti chip biometrik dan masa berlaku yang fleksibel.
Ketahui harga paspor elektronik terbaru yang berlaku pada tahun 2025, serta persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, jika kamu berencana mengurus paspor.
Baca Juga:Inilah Alasan Mengapa Cappadocia, Dikenal Sebagai Surga Wisata Balon Udara!Apa Itu Paspor Diplomatic dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
1. Pemerintah resmi mengubah tarif paspor elektronik sejak akhir 2024
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengubah biaya paspor di seluruh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Dianggap perlu untuk melakukan langkah ini untuk menyesuaikan pelayanan imigrasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Biaya pembuatan paspor elektronik juga meningkat, terutama bagi mereka yang memilih masa berlaku lebih panjang, seperti sepuluh tahun. Akibatnya, biaya pembuatan paspor kini berbeda berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya.
Berikut daftar harga paspor elektronik terbaru 2025:
- Paspor Biasa Elektronik (maksimal 5 tahun): Rp650.000.
- Paspor Biasa Elektronik (maksimal 10 tahun): Rp950.000.
Selain itu, jika kamu memerlukan paspor dalam waktu singkat, kamu dapat menggunakan layanan percepatan resmi, yang biayanya mencapai 1 juta rupiah, belum termasuk tarif dasar penerbitan paspor. Kombinasi antara biaya utama dan percepatan ini harus menjadi perhatian utama saat kamu membuat bujet untuk mengurus paspor.
2. Jenis paspor yang tersedia menentukan biaya dan fitur keamanannya
Dua jenis utama paspor yang tersedia di Indonesia adalah paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik (e-paspor). Meskipun keduanya dimaksudkan untuk digunakan sebagai surat perjalanan resmi ke luar negeri, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dari segi fitur dan biaya penerbitan.
Paspor non-elektronik biasanya digunakan oleh pemohon yang jarang melakukan perjalanan internasional dan tidak memiliki chip biometrik. Anda dapat memilih masa berlaku paspor non-elektronik antara lima dan sepuluh tahun.
Paspor elektronik, di sisi lain, jauh lebih aman dalam hal keamanan data karena chip di dalamnya dapat menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan wajah, yang mengurangi kemungkinan pemalsuan.