Tingkat kunjungan ke Mal UKM di Cirebon mengalami peningkatan signifikan, terutama pasca kebijakan kepala daerah terkait penerimaan kunjungan dinas dari luar daerah yang kini diarahkan ke Mal UKM. Hal ini berdampak positif pada penjualan produk-produk UMKM.
Sejak diberlakukannya kebijakan kepala daerah berupa Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 441/DKUKMPP/2025 tentang Tata Cara Penerimaan Tamu/Kunjungan Dinas, yang diterbitkan pada 17 April 2025, Mal UKM mengalami peningkatan kunjungan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memberikan motivasi bagi para pelaku UMKM agar terus meningkatkan kualitas produk dan inovasinya, seiring dengan posisi Mal UKM sebagai pusat penerimaan tamu kedinasan.
Baca Juga:Pemerintah Di 5 Desa Keluhkan Pendangkalan Sungai Singaraja – VideoMenteri P2MI Tegaskan Tak Ada Kerjasama Dengan Kamboja & Myanmar – Video
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, mengungkapkan bahwa sejak penerapan Surat Edaran Wali Kota Cirebon tersebut, tren kunjungan sangat positif. Bahkan, dalam satu hari, Mal UKM dapat menerima tamu hingga tujuh kabupaten/kota dari Jawa Timur dan wilayah lainnya.
Peningkatan kunjungan ini secara langsung meningkatkan penjualan produk UMKM yang dipamerkan di Mal UKM. Penjualan produk mengalami kenaikan 20 sampai 30 persen, dengan transaksi bisa mencapai 6 juta rupiah, dibandingkan sebelum adanya surat edaran.