Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan tidak ada kerja sama penempatan tenaga kerja di Kamboja dan Myanmar usai muncul kasus sindikat perdagangan orang.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan tidak ada kerja sama penempatan kerja baik bilateral maupun multilateral dengan Kamboja dan Myanmar saat berkunjung ke Balai Latihan Kerja Plumbon. Karding menjelaskan bahwa pekerja migran yang berada di Kamboja dan Myanmar bekerja secara ilegal dan modus menggunakan visa turis.
Kasus tindak pidana perdagangan orang yang muncul di Kamboja dan Myanmar merupakan upaya ilegal. Bahkan, para pekerja menggunakan jalur tikus dengan transit ke Thailand dan Malaysia. Tidak ada pekerja yang langsung terbang ke dua negara yang tidak memiliki kerja sama penempatan kerja. Menurut Karding, keberadaan PMI ilegal biasanya muncul setelah ada kasus penyiksaan di Kamboja dan Myanmar.
Baca Juga:Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB Garuda Jaya – VideoMenteri P2MI Ikut Berjualan Online Dukung Usaha Purna PMI – Video
Karding juga meminta masyarakat agar tidak terbujuk iming-iming dari sponsor maupun oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan gaji tinggi sehingga nekat berangkat ke Kamboja dan Myanmar secara ilegal.
Menteri P2MI juga menegaskan akan tetap memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri sesuai dengan amanat konstitusi. Terlebih, kementerian hingga pemerintah daerah intens melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar menempuh jalur prosedural jika ingin berangkat bekerja ke luar negeri.
Sementara, di Kabupaten Cirebon, Karding juga memberikan sosialisasi kepada para calon tenaga kerja untuk bisa menempuh jalur resmi dan meningkatkan kemampuan jika ingin bekerja di luar negeri.