Dinas Pendidikan (Disdik) dan DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kota Cirebon merekomendasikan agar oknum guru yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada murid dapat dinonaktifkan dari lingkungan sekolah. Hal itu bertujuan untuk menghindari kasus serupa yang dapat terjadi lagi dan menimpa pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan, Kadini, dan Kepala DP3APPKB, Suwarso Budi, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan asesmen terhadap korban maupun terduga pelaku di SMP 3, terkait dugaan kasus pelecehan oknum guru terhadap siswi kelas 7.
Di antaranya adalah asesmen psikologis dan sosial, serta memberikan rekomendasi agar guru tersebut ditarik dari lingkungan sekolah dan dinonaktifkan.
Baca Juga:Disdik Jabar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru – VideoDPRD Kab. Cirebon Alokasikan Dana 2 Miliar Untuk Penanganan Banjir – Video
Hal itu sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi trauma berkepanjangan pada siswa lainnya dan mencegah kemungkinan kejadian serupa yang menimpa pelajar perempuan.
Sekolah juga diminta untuk melindungi identitas korban serta tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap siswi tersebut. Meskipun keluarga korban belum melaporkan secara formal ke kepolisian, proses asesmen dan pendampingan dipastikan tetap dilakukan. Jika terbukti bersalah melalui proses administrasi, oknum guru tersebut bisa dikenakan sanksi kepegawaian.