RADARCIREBON.TV- Program PIP adalah program yang dikhususkan bagi para siswa yang memerlukan bantuan biaya pendidikan.
Namun pada kenyataannya, di lapangan menunjukkan masih sangat banyak anak Indonesia dari keluarga yang tidak mampu yang memiliki kesulitan untuk mengakses pendidikan secara layak.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menjalankan program Indonesia pintar atau biasa disebut PIP yang merupakan program bantuan pendidikan, yang tentu saja dirancang untuk memastikan Setiap anak Indonesia tetap bisa bersekolah dan meraih cita-citanya.
Baca Juga:Cara Cek Penerima Bantuan PIP Menggunakan NISN dan NIK 2025Mau Daftar KIP Kuliah? Simak Langkah-langkah Dibawah Ini
PIP adalah program bantuan pendidikan berupa uang tunai, yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau siswa rentan miskin dan memiliki kondisi khusus, agar mereka tetap bisa mengenyam pendidikan dasar hingga menengah.
Dana PIP bisa digunakan untuk membeli seluruh kebutuhan sekolah, seperti alat tulis, baju, dan lain sebagainya.
Cara Menjadi Penerima Program PIP
1. Pastikan Syarat dan Kelayakan
Agar dapat menjadi penerima pip maka anda atau peserta didik harus memenuhi salah satu dari kriteria di bawah ini.
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (kip).
- Tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau keluarga yang menerima bantuan sosial seperti PKH, PBIJK, atau BPNT.
- Berstatus yatim, atau piatu, atau yatim piatu, atau dari sekolah atau panti sosial, atau panti asuhan.
- Mengalami kelainan fisik atau merupakan korban musibah yang berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga permasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik Pada Lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
2. Pengajuan Melalui Sekolah atau Lembaga Pendidikan
peserta didik mengajukan permohonan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan non formal tempat mereka belajar.
Sekolah atau lembaga pendidikan akan memverifikasi data dan mengusulkan peserta didik melalui sistem data pokok pendidikan (DAPODIK).
3. Pendaftaran Melalui Aplikasi Sipintar
Tidaknya itu sekolah juga dapat mengakses aplikasi siPintar untuk mengusulkan peserta didik yang layak menerima pip. Yang dapat diakses melalui laman resmi pip yaitu di. https://pip.kemdikbud.go.id/puslapdick.kemdikbud.go.id.