RADARCIREBON.TV- UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah yang merupakan kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu seperti jumlah aset dan omset.
Jika anda seorang pelaku UMKM, kemudian Anda ingin mengajukan pinjaman KUR, maka anda bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat atau KUR melalui bank-bank yang menyediakan pinjaman KUR.
Seperti PT Bank Rakyat Indonesia Persero TBK atau Bank BRI yang menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau biasa disebut UMKM yang ada di Indonesia.
Baca Juga:Cara Cek Penerima Bantuan PIP Menggunakan NISN dan NIK 2025Mau Daftar KIP Kuliah? Simak Langkah-langkah Dibawah Ini
Dimana pada program tersebut memberikan akses pembiayaan bersubsidi pemerintah, dengan bunga rendah yang dirancang untuk mendukung modal kerja serta investasi usaha.
Sebagai bank dengan progran UMKM terbesar di Indonesia, tentu saja Bank BRI menjadi penyalur KUR terbesar dengan alokasi sebesar Rp1.65 triliun untuk tahun 2024.
Sibawah ini adalah panduan lengkap syarat dan cara pengajuan KUR BRI 2025 serta penjelasannya.
KUR BRI atau Kredit Usaha Rakyat Bank BRI adalah program pembiayaan bersubsidi yang diberikan kepada UMKM oleh pemerintah, melalui bank atau lembaga keuangan yang memiliki berapa jenis yaitu KUR mikro dan KUR kecil.
Sebelum anda mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat melalui bank BRI, maka anda harus memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan yang diminta oleh bank BRI.
Syarat Pengajuan KUR Mikro BRI
- Merupakan individu atau perorangan yang menjalankan usaha yang produktif dan layak.
- Usaha yang dimiliki atau usaha yang aktif berjalan minimal 6 bulan lamanya.
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, kartu keluarga atau KK, dan juga surat izin usaha yang anda miliki.
Syarat Pengajuan KUR kecil BRI
- Memiliki usaha produktif yang aktif dan layak dijalankan.
- Tidak sedang menerima kredit lain dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.
- Memiliki usaha aktif yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
- Memiliki surat izin usaha mikro dan kecil (IUMK) atau memiliki Dokumen izin usaha yang setara.