Kabar Gembira Untuk Anda Yang memiliki Penghasilan Dibawah 3,5 Juta, Mulai 5 Juni 2025 Dapat Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah
Apakah Anda termasuk seseorang yang berhak menerima BSU. Foto: Radar Sukabumi/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Upah adalah imbalan atau pengajian yang dibayarkan oleh pemberi kerja (atau perusahaan) kepada pekerja atau karyawan atas jasa atau tenaga kerja yang telah diberikan.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dicairkan mulai tanggal 5 Juni 2025.

Bantuan tersebut ditunjukkan khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3.5 juta perbulannya, serta untuk guru honorer.

Baca Juga:Anda Berencana Untuk Naik Haji? Ini Adalah Gambaran Uang Saku Yang Harus Anda BawaIngin Mengajukan Pinjaman Dengan Bunga Rendah? Berikut Rekomendasinya

Selain itu BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti discontarif listrik dan transportasi.

Siapa Yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah 2025

  1. Karyawan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum provinsi (UMP).
  2. Guru honorer yang terdaftar secara resmi dan memenuhi persyaratan administrasi.
  3. Memiliki data yang valid di sistem pemerintah terkait ketenagakerjaan dan pendidikan.

Menko perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa, pemerintah akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi para pekerja di sektor padat karya, dan kebijakan tersebut akan diresmikan mulai tanggal 5 Juni tahun 2025.

Pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025 Airlangga mengatakan dalam siaran persnya bahwa “stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat“

Airlangga Hartato menjelaskan bahwa, insentif ekonomi di triwulan II tahun 2025 menjadi kursial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan tahun baru yang dapat mendorong konsumsi bagi para masyarakat.

Airlangga menyebutkan bahwa ada total 6 paket stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.

Tujuan Program Besaran Bantuan Subsidi Upah 2025

Bantuan subsidi upah bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi para penerimanya, khususnya di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menjelang tahun ajaran baru.

Menurut keterangan resmi, besaran BSU tahun ini jauh lebih kecil dibandingkan skema Tahun 2022 yang mencapai Rp600.000 sekali bayar.

Baca Juga:Kenali Gejalanya. Berikut Adalah Tanda Asam Lambung Anda Sudah ParahSyarat Usia Masuk SD-SMA/K dan Aturan Baru SPMB 2025

Namun jumlah pastinya masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan resmi oleh pemerintah sebelum pencairan. Selain BSU, pemerintah juga memberikan beberapa stimulus lain yang mendukung kesejahteraan pekerja dan guru honorer seperti.

Bantuan Stimulus

Dengan demikian adapun stimulus yang menjadi bantuan dari pemerintah yaitu.

  • Stimulus pertama berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tingkat kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
  • Stimulus kedua yaitu berupa potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku mulai juni sampai dengan Juli 2025.
  • Stimulus ketiga yaitu pemerintah akan memberikan diskon berupa tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik dibawah 1.300 VA.
  • Stimulus keempat pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta, keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2025.
  • Stimulus kelima berupa bantuan subsidi upah (BS) bagi para pekerja dengan gaji dibawah 3,5 juta atau UMP serta guru honorer.
  • Stimulus keenam, pemerintah akan memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi seluruh pekerja di sektor padat karya.

Tidak hanya itu, bahkan pemerintah juga mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif untuk menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal.

Hal tersebut dilakukan untuk mendorong pergerakan masyarakat dalam negeri selama masa liburan sekolah.

0 Komentar