RADARCIREBON.TV- SPMB adalah sistem penerimaan murid baru di sekolah mulai dari SD hingga SMA yang menggantikan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kementerian pendidikan dasar dan menengah, resmi menerbitkan permendikdasmen nomor 3, tahun 2025. Dimana kebijakan tersebut mengatur ketentuan baru terkait sistem penerimaan murid baru SPMB untuk jenjang SD SMP dan SMA/K.
Penerimaan murid baru di tahun 2025 ini akan dilakukan melalui 4 jalur yaitu.
Baca Juga:Ketika Menantu Menjadi Suami, Mertua dan Mantan Istri Menjadi Anak Tiri dari Mantan Suaminya SendiriPenggemar Mobile Legends Harus Tau, Ini Cara Pembelian Tiket MPL ID
- Jalur domisili berdasarkan zonasi tempat tinggal.
- Jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi berdasarkan pencapaian akademik atau non akademik (jalur ini tidak berlaku untuk sekolah dasar)
- Jalur mutasi untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku di semua sekolah, karena tidak semua sekolah mengikuti sistem jalur ini.
Beberapa satuan pendidikan seperti sekolah kerjasama internasional atau sekolah ber asarma, atau pun sekolah di daerah khusus memiliki pengecualian dan pengaturan tersendiri oleh pemerintah daerah setempat.
Tentunya hal tersebut menjadikan syarat dan ketentuan SPMB siswa SD SMP dan SMA atau SMK di tahun 2025 ini memiliki sedikit perubahan.
Syarat dan Ketentuan SPMB 2025
1. Syarat Masuk Sekolah Dasar (SD)
Para calon murid yang ingin masuk kelas 1 Sekolah dasar harus memenuhi ketentuan diantaranya adalah.
- Diprioritaskan dalam penerimaan siswa sekolah dasar yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Namun jika belum berusia 7 tahun masih diperbolehkan mendaftar, tetapi harus berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Jika masih berusia 5 tahun namun ingin masuk sekolah dasar, harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, ataupun memiliki kesiapan psikis.
- Tidak hanya itu, siswa yang masih berusia 5 tahun dan ingin masuk ke sekolah dasar, harus memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Jika tidak memiliki syarat tersebut, maka bisa meminta rekomendasi dibuat oleh guru di sekolah asal.
Untuk seleksi masuk sekolah dasar tidak ada tes membaca, menulis, berhitung ataupun tes lainnya.
2. Syarat Masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Usia maksimal pada tanggal 1 Juli 2025 adalah 15 tahun.
- Telah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Syarat Masuk Sekolah Menengah Akhir/Kejuruaan (SMA/K)
- Pada tanggal 1 Juli 2025 berusia maksimal 21 tahun.
- Setelah menyelesaikan pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus untuk yang ingin masuk ke SMK, bisa menambahkan persyaratan khusus tergantung bidang atau program keahlian tertentu yang diminta oleh pihak sekolah.
Dengan persyaratan di atas, adapun dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendaftar ke Sekolah Dasar, SMP, ataupun SMA/K.
Baca Juga:Cek Bansos PKH Mei 2025 Dengan Mudah Menggunakan HandphoneIngin Menjadi Siwa Penerima Bantuan PIP? Begini Langkahnya
- Membawa atau menyiapkan Akte kelahiran atau bisa berupa surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah atau kepala desa.
- Membawa bukti kelulusan jenjang sebelumnya dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Kami sarankan agar anda selaku orang tua dari calon murid baru, untuk menghimbau dan mempersiapkan dokumen dan memastikan usia anak Anda, agar sesuai dengan persyaratan SPMB 2025 yang telah ditentukan pemerintah.