Cara Gadai Barang di Pegadaian, Cek Persyaratannya

Cara gadai di Pegadaian
Pegadaian merupakan pilihan untuk mendapatkan uang tanpa menjual aset. Foto: Pegadaian-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pegadaian merupakan lembaga penyedia layanan keuangan masyarakat yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga ini bisa menjadi solusi apabila membutuhkan uang cepat dengan barang-barang berharga sebagai jaminan. Pegadaian merupakan pilihan tepat untuk mendapatkan uang tanpa menjual aset.

Untuk cara menggadaikan barang juga cukup mudah, nasabah hanya perlu membawa barang yang ingin digadaikan beserta dengan dokumen serta persyaratan administrasi lainnya.

Baca Juga:Cara Melakukan Top Up Saldo Tabungan Emas Pegadaian dengan MudahSesama Jenis Teh, Ini Dia Perbedaan Antara Teh Hijau dan Teh Hitam

Sebelum melakukan gadai, nasabah perlu melakukan riset mengenai nilai atau harga jual barang tersebut di pasaran. Hal tersebut dilakukan untuk membantu para nasabah dalam mendapatkan harga taksiran yang wajar dari Pegadaian.

Ketika sudah mendapatkan persetujuan gadai, maka nasabah akan mendapatkan surai perjanjian. Namun, perlu diperhatikan untuk tidak terburu-buru dalam menandatangani surat tersebut. Nasabah perlu membaca dan memahami keseluruhan isi surat perjanjian berikut dengan informasi mengenai jangka waktu gadai, bunga beserta biaya-biaya lainnya.

Selain itu, selalu usahakan untuk melakukan pembayaran secara tepat waktu sesuai dengan yang sudah disepakati. Apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran, maka pembayaran tersebut akan dikenakan denda dan juga berpotensi menyebabkan barang yang digadai akan dilelang.

Syarat Gadai Barang di Pegadaian

  1. Identitas Diri: Anda wajib membawa dokumen identitas diri yang masih berlaku seperti KTP atau Paspor.
  2. Barang Jaminan: Barang yang akan digadaikan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian. Beberapa jenis barang yang umum diterima antara lain emas, perhiasan, barang elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  3. Dokumen Pendukung: Untuk beberapa jenis barang tertentu, Anda mungkin akan diminta untuk menyertakan dokumen pendukung seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bermotor atau kelengkapan seperti charger dan nota pembelian untuk barang elektronik.

Cara Gadai Barang di Pegadaian

  1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  2. Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
  3. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  4. Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian
  5. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  6. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  7. Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Terdapat jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki, yang mana semua layanan tersebut dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu, serta dapat diperpanjang masa agunan hingga berkali-kali.

0 Komentar