Pada dasarnya, penyelenggara pinjaman online dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih hutang anda dengan syarat, pihak lain tersebut berbadan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, serta penagih utang tersertifikasi dalam lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
2. Hutang dan Bunga Akan Menumpuk
Jika anda meminjam dana di lembaga keuangan atau fintech pendanaan bersama, maka anda akan dikenakan denda dan bunga, apabila tidak dapat membayar cicilan tepat waktu.
Beban tersebut tentu saja Akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat hutang Anda semakin besar.
3. Nama di SLIK OJK Menjadi Jelek
Baca Juga:Tips Agar KUR BRI Disetujui Saat Skor Kredit BurukPendaftaran TNI AD Gelombang II Dibuka, Daftar Sebelum 8 Juni 2025
Jika anda memiliki tunggakan hutang, dapat dipastikan nama anda yang terdaftar di SLIK OJK menjadi jelek, hal tersebut menjadikan ke depannya nama anda akan di blacklist, dan tidak bisa meminjam uang lagi, dimanapun seperti di bank.
Artinya, ketika pinjaman di pinjaman online tidak dibayarkan, maka anda yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, nantinya akan menjadi pertimbangan OJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai atau bahkan keperluan lainnya sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Jika anda memiliki hutang di aplikasi pinjaman online, sebaiknya anda jangan meminjam lagi ke aplikasi lain karena hal tersebut dapat membuat hutang Anda terus bertambah.
Jika anda tidak sanggup untuk membayar hutang di tanggal waktu yang ditentukan, maka anda bisa membicarakan dengan dept kolektor pinjaman online yang anda pinjam, ketika mereka menagih anda.
Jika anda membayar hutang dengan hutang lagi, maka hal tersebut dapat menyebabkan anda akan mempunyai manajemen keuangan yang hancur dikemudian hari.
Tidak hanya itu, bahkan risiko yang akan anda hadapi pun akan terus semakin bertambah akibat dari pinjaman Anda yang terus-terusan bertambah.
