Ingin Melakukan Pemutihan Dari Daftar Hitam BI Checking? Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Blacklist BI Checking
Ikuti langkah-langkah yang ada untuk melakukan pemutihan dari daftar blacklist BI Checking. Foto: Radar Bandung/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Blacklist adalah daftar hitam yang merujuk pada daftar orang, organisasi, atau negara yang dijauhi atau dikecualikan oleh orang lain karena mereka diduga terlibat dalam perilaku atau aktivitas yang tidak dapat diterima.

Sedangkan BI Checking adalah pengecekan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka memverifikasi dan memantau kreditur atau individu yang memiliki kewajiban keuangan tertentu, seperti pinjaman ataupun kredit.

Tujuan utama dari BI Checking adalah untuk memastikan integritas sistem keuangan dan melindungi bank dan lembaga keuangan lainnya dari risiko kredit yang tinggi.

Baca Juga:Tips Agar KUR BRI Disetujui Saat Skor Kredit BurukPendaftaran TNI AD Gelombang II Dibuka, Daftar Sebelum 8 Juni 2025

Selain itu BI Checking juga membantu bank dan lembaga keuangan dalam memantau risiko kredit dari peminjam atau debitur, Hal tersebut tentu saja membantu mengidentifikasi individu atau entitas yang memiliki riwayat kredit yang buruk, atau yang memiliki risiko tinggi dalam hal kewajiban keuangan.

Penyebab utama masuknya nama Anda ke dalam daftar hitam atau blacklist di BI Checking yang sekarang berubah nama menjadi SLIK OJK adalah, karena riwayat kredit Anda yang buruk terutama akibat keterlambatan atau gagal bayar cicilan kredit.

Riwayat kredit yang buruk ini dapat terjadi karena beberapa faktor seperti menunggak pembayaran kredit, mengajukan banyak kredit dalam waktu singkat, dan juga menjadi penjamin kredit bermasalah atau penggunaan kartu kredit yang tidak bertanggung jawab.

Skor kredit tentunya dapat mencerminkan kualitas pribadi anda dalam berkomitmen terhadap transaksi jasa keuangan. Sebagai seseorang yang pernah mengakses layanan pembiayaan pastinya Anda mengenal sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semakin buruk nilai dalam SLIK maka anda akan lebih sulit untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga Multi Finance.

Saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri oleh karena itu, sebaiknya Anda perlu mengecek skor kredit Anda sebelum mengajukan pinjaman.

Cara Membersihkan Nama Dari Slide OJK atau BI Checking

Bagi Anda yang memiliki catatan kredit buruk, maka anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memperbaiki skor kredit Anda.

1. Melunasi Pinjaman

Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Anda Yang memiliki Penghasilan Dibawah 3,5 Juta, Mulai 5 Juni 2025 Dapat Subsidi UpahDedi Mulyadi Tegaskan Tidak Akan Menghentikan Program Barak Militer

Anda wajib untuk melunasi seluruh tunggakan yang harus anda selesaikan, baik yang masih berjalan maupun yang sudah masuk kategori macet.

2. Membayar Angsuran Tepat Waktu

Setelah itu Anda harus memastikan bahwa anda sudah membayar semua angsuran, tepat pada jadwalnya untuk mencegah akumulasi skor buruk.

3. Mengajukan Surat Klarifikasi

Jika terjadi atau terdapat kesalahan data yang mempengaruhi skor kredit Anda, maka anda bisa mengajukan surat klarifikasi ke bank atau lembaga keuangan terkait untuk membenahi informasi tersebut.

4. Memantau Catatan Kredit Secara Berkala

Anda juga bisa memeriksa skor kredit secara rutin melalui laman resmi SLIK OJK, untuk memastikan bahwa data Anda sudah diperbarui.

5. Ajukan Permohonan ke Bank atau Lembaga Terkait

Jika skor kredit Anda tidak berubah meskipun kewajiban tunggakan hutang anda sudah anda lunasi, maka anda bisa segera mengajukan permohonan koreksi ke bank, atau lembaga pemberi kredit.

6. Menunggu Verifikasi

Proses verifikasi biasanya memakan waktu hingga 30 hari lamanya, maka anda bisa menunggu setelah mengajukan klarifikasi.

Adapun beberapa tips untuk mempercepat proses pembersihan Nama Anda Dari Blacklist BI checking

  1. Pastikan bahwa anda melampirkan dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
  2. Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama, jika masih memiliki tunggakan pembayaran pinjaman online atau cicilan kredit.
  3. Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama, jika masih memiliki tagihan kartu kredit yang belum dibayar.
  4. Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama, jika belum melakukan pembayaran pinjaman online atau cicilan kredit yang sudah jatuh tempo.
  5. Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama, jika masih memiliki kredit yang sedang berjalan.

Perlu Anda ingat bahwa catatan buruk pada SLIK OJK tidak akan hilang dengan sendirinya, oleh karena itu Anda harus membersihkan nama dan memperbaiki skor kredit Anda.

Tentu saja dengan melunasi seluruh pinjaman Anda, menjaga kedisiplinan dalam pembayaran, serta memantau catatan kredit Anda.

0 Komentar