Ingin Melakukan Pemutihan Dari Daftar Hitam BI Checking? Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Blacklist BI Checking
Ikuti langkah-langkah yang ada untuk melakukan pemutihan dari daftar blacklist BI Checking. Foto: Radar Bandung/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

1. Melunasi Pinjaman

Anda wajib untuk melunasi seluruh tunggakan yang harus anda selesaikan, baik yang masih berjalan maupun yang sudah masuk kategori macet.

2. Membayar Angsuran Tepat Waktu

Setelah itu Anda harus memastikan bahwa anda sudah membayar semua angsuran, tepat pada jadwalnya untuk mencegah akumulasi skor buruk.

3. Mengajukan Surat Klarifikasi

Jika terjadi atau terdapat kesalahan data yang mempengaruhi skor kredit Anda, maka anda bisa mengajukan surat klarifikasi ke bank atau lembaga keuangan terkait untuk membenahi informasi tersebut.

4. Memantau Catatan Kredit Secara Berkala

Baca Juga:Tips Agar KUR BRI Disetujui Saat Skor Kredit BurukPendaftaran TNI AD Gelombang II Dibuka, Daftar Sebelum 8 Juni 2025

Anda juga bisa memeriksa skor kredit secara rutin melalui laman resmi SLIK OJK, untuk memastikan bahwa data Anda sudah diperbarui.

5. Ajukan Permohonan ke Bank atau Lembaga Terkait

Jika skor kredit Anda tidak berubah meskipun kewajiban tunggakan hutang anda sudah anda lunasi, maka anda bisa segera mengajukan permohonan koreksi ke bank, atau lembaga pemberi kredit.

6. Menunggu Verifikasi

Proses verifikasi biasanya memakan waktu hingga 30 hari lamanya, maka anda bisa menunggu setelah mengajukan klarifikasi.

Adapun beberapa tips untuk mempercepat proses pembersihan Nama Anda Dari Blacklist BI checking

  1. Pastikan bahwa anda melampirkan dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
  2. Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama, jika masih memiliki tunggakan pembayaran pinjaman online atau cicilan kredit.
  3. Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama, jika masih memiliki tagihan kartu kredit yang belum dibayar.
  4. Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama, jika belum melakukan pembayaran pinjaman online atau cicilan kredit yang sudah jatuh tempo.
  5. Jangan mengajukan permohonan penghapusan nama, jika masih memiliki kredit yang sedang berjalan.

Perlu Anda ingat bahwa catatan buruk pada SLIK OJK tidak akan hilang dengan sendirinya, oleh karena itu Anda harus membersihkan nama dan memperbaiki skor kredit Anda.

Tentu saja dengan melunasi seluruh pinjaman Anda, menjaga kedisiplinan dalam pembayaran, serta memantau catatan kredit Anda.

0 Komentar