RADARCIREBON.TV- Bagi pecinta ayam goreng mungkin mendengar berita ini akan sedikit mengejutkan, karena baru saja salah satu ayam goreng terkenal di Solo pemiliknya mengatakan jika warungnya berlabel non halal setelah lamanya warung tersebut beroperasi. Mari kita simak selengkapanya.
Ayam goreng Widuran merupakan sebuah warung makan legendaris yang telah menjadi bagian dari kuliner khas Solo sejak tahun 1973 dan kini tengah menjadi sorotan setelah mengumumkan bahwa kremesan ayam goreng mereka ini ternyata digoreng menggunakan minyak babi atau lard sehingga membuatnya tidak halal sesuai syariat islam.
Mengapa Baru Diberikan Label Non Halal?
Selama bertahun-tahun, warung ini sudah dikenal luas oleh masyarakat dengan label halal yang ternyata hanya klaim sepihak tanpa sertifikasi resmi, sehingga bisa membuat banyak pelanggan Muslim merasa tertipu dan kecewa saat fakta ini baru terungkap. Menanggapi kontroversi tersebut, pihak manajemen akhirnya mencantumkan label non halal secara terbuka di seluruh outlet dan akun media sosial resmi, serta menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang selama ini tidak jelas.
Baca Juga:Ibu Hamil Tak Perlu Takut, Berikut 5 Cara Mencegah Robekan saat MelahirkanRekomendasi Menu Sarapan Pagi yang Bagus untuk Ibu Hamil dan Janin
“Sudah dikasih pengertian jika nonhalal. Sudah dikasih rekomendasi nonhalal. Itu viralnya (yang nonhalal) kremesanya itu,” ucap Ranto karyawan Ayam Goreng Widuran di Kecamatan Jebres, Sabtu (24/5/2025). Dia juga mengatakan pencantuman keterangan nonhalal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Dijelaskan juga kebanyakan pelanggannya memang nonmuslim.
Akhirnya kementrian Solo pun turun tangan memberikan teguran keras dan mengimbau pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan dalam menyatakan status kehalalan produk demi perlindungan konsumen muslim.
“Ketentuannya harus mencantumkan kandungannya kalau nonhalal harus disebutkan di situ jika nonhalal. Kalau misal halal disebutkan halal dan sudah memiliki sertifikat halal,” ucap Ulil. Berkaitan dengan konsumen yang sempat tidak tahu, Ulil juga mengatakan, dinas terkait harus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Berkaitan dengan pelaku usaha ada dinas-dinas terkait untuk membina,”ujarnya.
Kejadian ini memang menjadi pelajaran penting bahwa kejujuran dan tanggung jawab di dalam menyajikan makanan bukan hanya soal etika saja, melainkan juga bisa berdampak hukum di bawah Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Jaminan Produk Halal.
***