Pernikahan Anak Dibawah Umur di Lombok Viral

Pernikahan Dini
Potret pernikahan dua sejoli dibawah umur yang viral di Lombok. Foto: Radar Kediri/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

Veronica berujar dengan tegas bahwa secara hukum undang-undang perkawinan telah menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, dibawah umur tersebut, maka pernikahan itu bisa dikatakan bahwa pernikahan di bawah umur.

Ketentuan itu diperkuat oleh keputusan mahkamah konstitusi dan selaras dengan undang-undang perlindungan Anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

Komisi perlindungan Anak Indonesia, (KPAI) mengecam pernikahan yang terjadi di bawah umur ini karena hal tersebut memang melanggar hak anak.

Baca Juga:Ingin Melunasi Hutang Namun Tidak Memiliki Uang? Ada CaranyaPulang Dari Barak Militer, Orang Tua Siswa Sukabumi Merasa Bangga

Bahkan Ai Rahmayati selaku komisioner KPAI mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut dapat diberikan sanksi yang tegas, termasuk tokoh masyarakat seperti imam desa atau penghulu setempat.

Maka Ai Rahmayati menekankan pentingnya keterlibatan tokoh adat dan agama dalam upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat yang harus benar-benar diperkuat agar kesalahan penafsiran terhadap tradisi tidak terus-terus yang terjadi.

Joko Jumadi selaku ketua lembaga perlindungan anak (LPA) kota Mataram turut menanggapi perilaku mempelai perempuan dalam video yang viral tersebut.

Dalam unggahan yang kini beredar di media sosial dan menjadi viral, mempelai perempuan terlihat sedang berjoget sambil berjalan menuju pelaminan dan ditandu oleh dua perempuan dewasa, akan tetapi Joko Jumadi menegaskan bahwa belum bisa disimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis.

0 Komentar