Kabupaten Cirebon masih menempati urutan lima besar dalam kasus pernikahan dini di Jawa Barat, meskipun Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon mengklaim adanya penurunan kasus. Berdasarkan data dari DPPKBP3A, kasus pernikahan dini yang sempat mencapai 900 orang per tahun kini mengalami penurunan signifikan hingga hanya 250 kasus pada tahun 2023.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, menjelaskan bahwa pernikahan dini berisiko tinggi terhadap lahirnya anak stunting. Hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan organ tubuh dan perilaku orang tua yang menikah di bawah umur. Oleh karena itu, pemerintah terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya menikah di usia dini.
DPPKBP3A Kabupaten Cirebon mengklaim bahwa program-program sosialisasi dan edukasi tersebut bertujuan untuk terus menurunkan angka pernikahan dini. Harapannya, dengan berkurangnya kasus pernikahan dini, angka stunting di Kabupaten Cirebon juga dapat ditekan, sehingga target mencapai nol kasus stunting bisa tercapai.
Baca Juga:Gotong Royong Angkut Sampah Dari Saluran Irigasi – VideoPenutupan TPA Kubangdeleg Diklaim Tak Berdampak Signifikan – Video
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan generasi muda di Kabupaten Cirebon, serta mengurangi dampak negatif yang timbul akibat pernikahan dini.