Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat akan mencabut izin tambang galian C di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat akan mencabut izin tambang galian C di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pasca-tragedi longsor yang terjadi Jumat siang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tegas akan memberhentikan izin operasi galian C secara permanen.
Insiden mengerikan yang terjadi di lokasi galian Gunung Kuda menyebabkan belasan korban meninggal dunia, bahkan berpotensi bertambah karena proses pencarian korban masih berlangsung. Sebelum terjadi longsor yang menyebabkan belasan orang meninggal dunia, galian C ini juga sempat ditutup sementara oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:Kepala DPKPP Kab. Cirebon Tersangka Korupsi Proyek Jalan & Drainase – VideoPencemaran Limbah Kerang Karangreja Makin Mengkhawatirkan – Video
Menurut Kepala ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, peringatan sudah dilakukan berulang, namun pihak pengusaha membandel dan tetap melaksanakan operasional meskipun risiko longsor mengancam.
Sementara itu, penutupan operasional galian C secara permanen akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mencabut izin galian C. Menurut data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, izin galian C Dukupuntang ini akan berakhir pada November 2025 dan secara tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memperpanjang serta akan melakukan penutupan permanen.