Kepala DPKPP Kab. Cirebon Tersangka Korupsi Proyek Jalan & Drainase – Video

Kepala DPKPP Kab. Cirebon Tersangka Korupsi Proyek Jalan & Drainase
0 Komentar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Selain kepala dinas, Kejaksaan juga menangkap enam orang lain dalam kasus korupsi perbaikan jalan dan drainase.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menangkap AP, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, atas kasus korupsi perbaikan jalan dan drainase. AP ditangkap bersama dengan enam orang lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,6 miliar.

Enam orang yang ikut ditangkap bersama AP sebagai Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon yakni pengendali lapangan, pengawas lapangan, dan pihak perusahaan atau kontraktor. Dari hasil pemeriksaan proyek yang dilaksanakan di Kecamatan Lemahabang, sekitar 72% pekerjaan tidak digelar, sedangkan di Kecamatan Losari, lebih dari 90% pekerjaan juga tidak dilaksanakan.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Mulai Diperiksa – VideoSuplai Air Pertanian Berpotensi Terganggu Pada Masa Tanam Kedua – Video

Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan dan drainase di Losari serta Kecamatan Lemahabang.

Sementara itu, kasus korupsi peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari dan Lemahabang pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon bersumber dari dana BKK tahun 2024. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kabupaten Cirebon menetapkan AP sebagai Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon serta enam orang lain yang terlibat korupsi peningkatan jalan dan drainase sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

0 Komentar