Jangan Kaget, Ini Aturan Baru Sudah Diputuskan Oleh Dedi Mulyadi, Cek Selengkapnya

Dedi Mulyadi
Aturan baru dari Dedi Mulyadi yang mendapat dukungan positif dan mulai diterapkan. Foto: Radar Depok/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Peraturan baru adalah suatu aturan atau ketentuan yang ditetapkan, baik itu aturan perundang-undangan, peraturan organisasi, atau aturan lainnya yang menggantikan atau menambahkan ketentuan yang sebelumnya berlaku.

Selain menerapkan aturan jam malam, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan mengubah jam belajar mengajar sekolah untuk siswa tingkat dasar hingga atas menjadi lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB mulai bulan Juni 2025.

Dedi Mulyadi menyeragamkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah yang akan berlangsung dari Senin hingga Jumat.

Baca Juga:Cek Nama Anda, Jangan Sampe Terlewat, BSU Sebesar Rp300.000 Segera Cair!Butuh Uang Tambahan? Ini Rekomendasi Usaha Sampingan Yang Menguntungkan

Aturan Baru Dedi Mulyadi

Dedi mengatakan semasa menjabat sebagai bupati Purwakarta 2 periode, dirinya pernah menerapkan aturan tersebut.

Dedi mengklaim bahwa aturan belajar lebih pagi telah berhasil menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang para peserta didik.

Semua bupati dan walikota di Jawa Barat, diharapkan memperhatikan Aturan ini dan menerapkannya secara optimal, sehingga tidak ada perbedaan antar daerah.

Kemudian aktivitas layanan publik akan dimulai setelah shalat Jumat sekitar pukul 14.00 sampai dengan 15.00 WIB atau berlangsung hingga sore hari.

Setelah itu disambung dengan kegiatan hiburan rakyat seperti biasa, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa alasan perubahan ini agar para orang tua dan para pelajar bisa lebih leluasa untuk mengikuti rangkaian kegiatan abdi negeri nganjang kawarga.

Sebelumnya sudah diberitakan bahwa Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran Gubernur Jabar nomor 51/PA.03/Disdik pada tanggal 23 mei tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, bupati dan walikota diminta untuk mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam kepada tingkat kecamatan hingga desa, agar memberikan himbauan.

Baca Juga:Angsuran KUR Mandiri Untuk Gambaran PinjamanmuDaftar Bank Yang Mengalami Kebangkrutan 2025

Aturan jam malam tersebut adalah aturan untuk melarang siswa berada di luar rumah, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti, kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, serta kondisi darurat dan bencana.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang bertujuan untuk menanamkan disiplin dan perlindungan bagi pelajar di Jawa Barat.

Terkait mengenai pemberian sanksi bagi para pelajar yang melanggar kebijakan jam malam tersebut, Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas berupa pemanggilan ke Guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.

0 Komentar