RADARCIREBON.TV- Peraturan baru adalah suatu aturan atau ketentuan yang ditetapkan, baik itu aturan perundang-undangan, peraturan organisasi, atau aturan lainnya yang menggantikan atau menambahkan ketentuan yang sebelumnya berlaku.
Selain menerapkan aturan jam malam, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan mengubah jam belajar mengajar sekolah untuk siswa tingkat dasar hingga atas menjadi lebih pagi, yaitu pukul 06.00 WIB mulai bulan Juni 2025.
Dedi Mulyadi menyeragamkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah yang akan berlangsung dari Senin hingga Jumat.
Baca Juga:Cek Nama Anda, Jangan Sampe Terlewat, BSU Sebesar Rp300.000 Segera Cair!Butuh Uang Tambahan? Ini Rekomendasi Usaha Sampingan Yang Menguntungkan
Aturan Baru Dedi Mulyadi
Dedi mengatakan semasa menjabat sebagai bupati Purwakarta 2 periode, dirinya pernah menerapkan aturan tersebut.
Dedi mengklaim bahwa aturan belajar lebih pagi telah berhasil menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang para peserta didik.
Semua bupati dan walikota di Jawa Barat, diharapkan memperhatikan Aturan ini dan menerapkannya secara optimal, sehingga tidak ada perbedaan antar daerah.
Kemudian aktivitas layanan publik akan dimulai setelah shalat Jumat sekitar pukul 14.00 sampai dengan 15.00 WIB atau berlangsung hingga sore hari.
Setelah itu disambung dengan kegiatan hiburan rakyat seperti biasa, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa alasan perubahan ini agar para orang tua dan para pelajar bisa lebih leluasa untuk mengikuti rangkaian kegiatan abdi negeri nganjang kawarga.
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran Gubernur Jabar nomor 51/PA.03/Disdik pada tanggal 23 mei tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, bupati dan walikota diminta untuk mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam kepada tingkat kecamatan hingga desa, agar memberikan himbauan.
Baca Juga:Angsuran KUR Mandiri Untuk Gambaran PinjamanmuDaftar Bank Yang Mengalami Kebangkrutan 2025
Aturan jam malam tersebut adalah aturan untuk melarang siswa berada di luar rumah, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti, kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, serta kondisi darurat dan bencana.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang bertujuan untuk menanamkan disiplin dan perlindungan bagi pelajar di Jawa Barat.
Terkait mengenai pemberian sanksi bagi para pelajar yang melanggar kebijakan jam malam tersebut, Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas berupa pemanggilan ke Guru bimbingan konseling (BK) di sekolah.
Langkah yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan agar para pelajar dapat lebih disiplin.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah provinsi telah menjalin kerjasama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Polri.
Kebijakan jam malam yang tertuang dalam surat edaran tersebut sudah ditandatangani secara elektronik pada tanggal 23 mei 2025, dan bertujuan untuk mewujudkan generasi Pancasila Waluya Jawa Barat istimewa.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya Tengah menyiapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar pada hari sekolah, sebagai bagian dari upaya pembentukan karakter dan disiplin generasi muda.
Tentu saja menurut Dedi Mulyadi kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pelajar, termasuk dalam kepatuhan berlalu lintas, dan juga merupakan sebuah kebijakan yang bertujuan untuk memperketat pengawasan, agar dapat mencegah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di kalangan pelajar.
Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa trend positif mulai terlihat di berbagai daerah di Jawa Barat, yang mana para anak-anak kini mulai menunjukkan perilaku yang lebih disiplin, bahkan banyak yang memilih berjalan kaki untuk pergi ke sekolah, dan kasus tawuran pun mulai mengalami penurunan.
Hal tersebut tentu saja dianggap sebagai bukti bahwa kerjasama yang baik antara berbagai pihak, akan mampu membawa perubahan yang sangat signifikan.