Longsor Gunung Kuda Jadi Atensi Pemerintah Pusat, Kementrian ESDM Terjunkan Inspektur Tambang

Evakuasi Korban Gunung Kuda
Sejumlah petugas melakukan evakuasi terhadap korban longsor Gunung Kuda. Foto: BPBD/radarcirebon.tv
0 Komentar

“Evakuasi korban dan pencarian harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan lakukan di saat hujan deras atau setelahnya. Lereng masih labil dan bisa mengancam nyawa petugas,” imbuhnya.

Lokasi longsor diketahui berada dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kepatuhan operasional tambang tersebut terhadap aturan keselamatan tambang.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap aktivitas tambang batuan wajib mematuhi regulasi. Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian dan pengawasan IUP batuan ada di tangan pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat. Namun, pengawasan teknis tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Minerba melalui Inspektur Tambang.

Baca Juga:Tragedi Longsor Gunung Kuda Tewaskan 17 Orang: Polda Jabar Selidiki Dugaan Kelalaian SOPKorban Tewas Longsor Gunung Kuda Jadi 17 Orang, Ini Daftar Korban Terbaru Longsor Gunung Kuda

Sementara itu, laporan sementara dari lokasi menyebutkan adanya beberapa korban jiwa dan luka-luka, serta alat berat seperti excavator dan dump truck yang tertimbun longsor. Tim SAR masih melakukan pencarian terhadap sejumlah buruh angkut yang diduga masih tertimbun material longsor.

Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan berbasis risiko. Pemerintah daerah dan badan usaha dituntut tidak hanya patuh pada regulasi, tapi juga aktif mengantisipasi risiko geologis yang melekat pada kegiatan ekstraktif di wilayah rawan bencana.

“Investigasi ini bukan sekadar mencari penyebab, tapi juga untuk memastikan tidak ada lagi korban jiwa di masa depan. Aspek teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja harus jadi prioritas,” tutup Tri Winarno.

0 Komentar