Pemilik Tambang & Kepala Teknik Tersangka Tambang Longsor – Video

Pemilik Tambang & Kepala Teknik Tersangka Tambang Longsor
0 Komentar

Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton dengan meminta keterangan delapan orang saksi, Satreskrim Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam insiden longsornya tambang Gunung Kuda pada Minggu sore. Kedua tersangka merupakan pemilik tambang dan kepala teknik, yang dianggap lalai terhadap peringatan petugas terkait metode penambangan maupun penghentian aktivitas tambang.

Abdul Karim dan Ade Rahman resmi ditetapkan tersangka dalam insiden longsornya tambang batu Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Minggu siang. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas insiden longsornya tambang yang menelan puluhan korban jiwa dan belasan luka. Kedua tersangka dinilai lalai dan tidak menggubris peringatan petugas terkait aktivitas maupun metode penambangan yang salah.

Bahkan, Dinas ESDM Jawa Barat sebelumnya pada bulan Maret telah memperingatkan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang rawan longsor tersebut. Namun, peringatan itu tak diindahkan dan pemilik tambang serta kepala teknik tambang justru terus melakukan aktivitas, hingga akhirnya longsor pun terjadi yang disaat bersamaan tengah ramai-ramai aktivitas bongkar muat.

Baca Juga:Jigus Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Longsor – VideoProses Evakuasi Dan Pencarian Korban Longsor Terus Dilakukan – Video

Selain menetapkan dua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perizinan, ekskavator, dan dumptruk milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Zariyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidga serta Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar