Terbaru, Ini Daftar Lengkap Sementara Korban Longsor Gunung Kuda Jadi 19 Orang 

Evakuasi Korban Gunung Kuda
Sejumlah petugas melakukan evakuasi terhadap korban longsor Gunung Kuda. Foto: BPBD/radarcirebon.tv
0 Komentar

Ia mengungkapkan, lokasi longsor berada di area tambang milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Produksi yang masa izinnya akan berakhir pada 5 November 2025.

“Selain Kopontren Al Azhariyah, di blok Gunung Kuda terdapat tiga pemegang IUP lainnya, yakni dua IUP milik Al Ishlah dan satu IUP Tahap Eksplorasi milik Al Azhariyah,” jelas Bambang.

Bambang menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi Inspektur Tambang untuk memastikan penyebab pasti longsor. Namun, diduga metode penambangan yang digunakan di lokasi tersebut tidak sesuai prosedur dan menjadi pemicu bencana.

Baca Juga:Korban Meninggal Jadi 18 Orang, Ono Setuju Dengan Gubernur Soal Penutupan Gunung KudaPemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

“Inspektur Tambang dijadwalkan turun ke lokasi siang ini. Dugaan awal kami, metode penambangan yang digunakan keliru,” katanya.

Seiring proses investigasi, Dinas ESDM Jabar langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang di kawasan Gunung Kuda. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah menginstruksikan pencabutan empat IUP yang terlibat, baik yang berada dalam tahap eksplorasi maupun tahap produksi.

“Pencabutan izin ini berlaku untuk seluruh pemegang IUP yang beroperasi di blok Gunung Kuda,” tegas Bambang.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar juga tengah melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Evaluasi ini akan mencakup kepatuhan teknis, keselamatan kerja, hingga dampak lingkungan, sebagai respon atas tragedi yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

0 Komentar