Upaya Pemerataan Pendidikan Lewat Program KIP Kuliah, Ini Syarat Maksimal Penghasilan Orangtua Calon Mahasiswa

Syarat maksimal penghasilan orangtua pendaftar KIP Kuliah
Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah menetapkan batas maksimal untuk penghasilan orang tua pendaftar KIP Kuliah sebagai syarat utama mendaftar kuliah. Foto: Kemdiktisaintek-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Dalam upaya pemerataan pendidikan, pemerintah memberikan program beasiswa bagi siswa berprestasi yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada mahasiswa kurang mampu secara ekonomi yang bertujuan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terbebani dengan biaya.

Pada tahun 2025 ini, pemerintah telah menetapkan batas maksimal untuk penghasilan orang tua pendaftar KIP Kuliah sebagai syarat utama mendaftar kuliah. Hal ini dilakukan agar penerima beasiswa ini adalah benar-benar berasal dari keluarga yang kurang mampu.

Baca Juga:Resmi Rilis! Berikut Spesifikasi serta Daftar Harga Huawei Watch 5Cara Cek Keaslisan Ijazah Secara Online untuk Jenjang Pendidikan SD hingga S1 dengan Mudah

Melalui program KIP Kuliah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa khususnya yang kurang mampu, dapat memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan memiliki akses pendidikan yang berkualitas.

Batas Maksimal Penghasilan Orang tua Pendaftar KIP Kuliah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menetapkan batas maksimal penghasilan orang tua pendaftar KIP Kuliah melalui buku pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025. Ada dua kriteria mengenai batas maksimal penghasilan orang tua, kriteria tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan.
  • Jika pendapatan gabungan melebihi Rp 4 juta, maka pendapatan per kapita keluarga (total pendapatan dibagi jumlah anggota keluarga) maksimal Rp 750.000 per bulan.

Kriteria di atas berlaku bagi calon mahasiswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTS) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Selain syarat maksimal penghasilan, syarat lainnya yang perlu dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat minimal tingkat desa atau kelurahan.

Dokumen Pendukung KIP Kuliah

Bagi calon penerima KIP Kuliah, berikut adalah dokumen pendukungyang wajib dilampirkan sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.

  • Kartu Keluarga (KK) untuk melihat jumlah anggota keluarga.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah.
  • Bukti pendapatan orang tua atau wali.

Setelah melampirkan dokumen tersebut, kemudian pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan bantuan.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibukan untuk jalur SNBP, UTBK-SNBT, maupun jalur mandiri di PTN dan PTS.

Baca Juga:Kemenaker Buka Jakarta Job Fair 2025, Simak Informasinya BerikutTiket Kereta Go Show: Alternatif Menghemat Biaya Perjalanan, Simak Cara Membelinya

Calon mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi sesuai batas penghasilan dapat mengajukan pendaftaran hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh masing-masing jalur pendaftaran.

Melalui informasi ini, diharapkan para calon mahasiswa dan orang tua dapat menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan serta memastikan penghasilan keluarga memenuhi syarat mendaftar KIP Kuliah.

0 Komentar