RADARCIREBON.TV- Di dalam tragedi longsornya kasus gunung kuda di kawasan tambang galian C Gunung kuda di Cirebon, Jawa Barat ternyata sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka yang sampai menewaskan belasan orang. Longsor tersebut diduga diakibatkan karena kesalahan teknis di dalam metode penambangan.
Dikabarkan bahwa kedua tersangka terbukti mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM Pemprov Jabar sebelum bencana terjadi dan menewaskan 19 orang. Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (31/05) malam.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, pun mengatakan penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah melakukan penyidik melakukan pemeriksaan yang melibatkan dinas terkait pertambangan. Dari kedua tersangka tersebut terbukti bahwa mengabaikan dua surat larangan resmi dari Dinas ESDM Pemprov Jabar sebelum bencana terjadi dan menewaskan 19 orang. Polisi juga masih membuka kemungkinan bahwa akan adanya tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda.
Baca Juga:Baru Mengakui Warungnya NonHalal! Ayam Goreng Widuran Dinyatakan Tidak Halal Setelah Lama BeroperasiIbu Hamil Tak Perlu Takut, Berikut 5 Cara Mencegah Robekan saat Melahirkan
Tersangka di Dalam Kasus Longsor Gunung Kuda
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang pertama adalah dengan inisialnAK (59), berstatus sebagai pengelola atau pemilik tambang yayasan Al-Azhariyah, tempat di mana musibah longsor terjadi.
AK sendiri merupakan warga setempat yang tinggal di Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang. Sementara itu untuk tersangka yang kedua adalah AR (35), yang berstatus sebagai pengawas tambang. AR ini juga merupakan warga setempat yang tinggal di Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Sumarni pun menegaskan bahwa kedua orang ini secara sadar sudah melanggar larangan resmi dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keduanya tersangka ini pemilik tambang dan kepala teknik tambang, disangka melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, mereka juga bahkan dikenakan pasal Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan Pasal 359 KUHPidana.
“Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” ucap Sumarni.
Sebetulnya ini bukanlah kali pertama longsor terjadi di lokasi tambang galian C Gunung Kuda. Bahkan sebelumnya pun bencana longsor terjadi pada Februari 2025, dan saat itu pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal dan tidak ada korban jiwa dilaporkan dalam insiden Februari lalu.
***