RADARCIREBON.TV- Sebagian besar orang menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha pada bulan Zulhijah. Dalam Al Qur’an, surat Al-Kautsar, ayat 2, Allah SWT mengatakan hal ini:
“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Hingga beliau meninggal dunia, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah ini pertama kali diisyaratkan. Salah satu syarat yang harus diketahui oleh umat Islam sebelum melakukan kurban adalah usia hewan yang akan dikorbankan.
Salah satu hewan ternak yang dapat dikurbankan pada hari Idul Adha adalah kambing. Namun, berapa umur kambing yang layak dikurbankan? Lihat penjelasannya sekarang!
Baca Juga:Apakah Shalat Jumat Masih Wajib Ketika Idul Adha 1446 H Jatuh Pada Hari Jumat 6 Juni 2025?Jangan Sampai Terlewatkan! Jadwal Lengkap Indonesia Open 2025, Mulai Hari Ini di Istora Senayan
1. Syarat umur kambing untuk kurban
Menurut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, usia kambing yang diperlukan untuk kurban bervariasi menurut jenisnya. Ini adalah rinciannya:
- Kambing jenis domba atau biri-biri: Minimal umur 1 tahun. Namun, kalau sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun, diperbolehkan menyembelih kambing jenis domba yang berumur 6 bulan.
- Kambing biasa atau kambing kacang: Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
2. Ketentuan umur hewan lain untuk kurban
Selain kambing, hewan kurban juga dapat termasuk sapi, kerbau, dan unta. Untuk hewan kurban, kecuali kambing, umur minimal adalah sebagai berikut, menurut New York University Online:
- Unta: Minimal berumur 5 tahun dan sudah memasuki tahun ke-6.
- Sapi: Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Kerbau: Minimal berumur 2 tahun.
3. Ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban
Beberapa hal menunjukkan bahwa hewan tidak boleh dijadikan kurban, menurut NU Online:
- Hewan yang buta salah satu matanya.
- Hewan yang pincang salah satu kakinya, meskipun pincangnya terjadi saat akan disembelih.
- Hewan yang sakit, tampak jelas terlihat kurus dan bisa menyebabkan dagingnya rusak.
- Hewan yang sangat kurus, sehingga menyebabkan hilangnya akal.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Demikian penjelasan tentang umur kambing untuk dijadikan hewan kurban. Semoga membantu.