RADARCIREBON.TV- Dalam syariat Islam, daging hewan kurban dibagi menjadi dua kategori: kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Mereka yang berkurban karena nazar dilarang memakan daging kurban, meskipun hanya sedikit. Orang-orang yang tidak berkurban diizinkan untuk memakan sebagian, tetapi tidak lebih dari sepertiga dari daging hewan kurban.
“Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib), tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)
Kemudian, dalam ayat 36 dari Surah Al-Hajj, Allah SWT berfirman:
Baca Juga:Berapa Umur Kambing yang Ideal untuk Kurban? Inilah Persyaratan Lengkapnya!Apakah Shalat Jumat Masih Wajib Ketika Idul Adha 1446 H Jatuh Pada Hari Jumat 6 Juni 2025?
wal-budna ja‘alnâhâ lakum min sya‘â’irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi ‘alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath‘imul-qâni‘a wal-mu‘tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la‘allakum tasykurûn
Artinya: “Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”
Aturan syariat untuk pembagian daging hewan kurban adalah sebagai berikut. Baca sampai akhir.
1. Untuk orang yang berkurban (shohibul kurban)
Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani, disebutkan bahwa, “Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga.” (HR. Abu Musa al-Ashfahani)