Ingin Kurban yang Berkah dan Sah? Catat Aturan Islam Soal Pembagian Daging Hewan Kurban

Foto
Foto/Daging Hewan Kurban (detik.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Dalam syariat Islam, daging hewan kurban dibagi menjadi dua kategori: kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah).

Mereka yang berkurban karena nazar dilarang memakan daging kurban, meskipun hanya sedikit. Orang-orang yang tidak berkurban diizinkan untuk memakan sebagian, tetapi tidak lebih dari sepertiga dari daging hewan kurban.

“Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib), tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207)

Kemudian, dalam ayat 36 dari Surah Al-Hajj, Allah SWT berfirman:

Baca Juga:Berapa Umur Kambing yang Ideal untuk Kurban? Inilah Persyaratan Lengkapnya!Apakah Shalat Jumat Masih Wajib Ketika Idul Adha 1446 H Jatuh Pada Hari Jumat 6 Juni 2025?

wal-budna ja‘alnâhâ lakum min sya‘â’irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi ‘alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath‘imul-qâni‘a wal-mu‘tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la‘allakum tasykurûn

Artinya: “Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”

Aturan syariat untuk pembagian daging hewan kurban adalah sebagai berikut. Baca sampai akhir.

1. Untuk orang yang berkurban (shohibul kurban)

Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Ashfahani, disebutkan bahwa, “Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga, dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga.” (HR. Abu Musa al-Ashfahani)

Pertama, tentang orang yang berkurban, juga dikenal sebagai shohibul kurban, yang menyembelih hewan kurban pada hari Tasyriq Idul Adha. Oleh karena itu, mereka dapat menerima hingga sepertiga dari daging kurban. Namun, daging kurban tidak boleh dijual.

2. Untuk sahabat, kerabat, atau tetangga

Sepertiga daging kurban diberikan kepada shohibul kurban (orang yang berkurban), dan sepertiga lagi diberikan kepada teman, keluarga, dan orang-orang yang dekat dengan mereka. Tidak peduli apakah mereka tergolong miskin atau kaya, mereka tetap berhak menerimanya.

Dengan demikian, kurban memberikan manfaat yang lebih besar untuk ibadah kurban dan mempererat hubungan sosial. Dengan demikian, kurban tidak hanya bernilai untuk ibadah secara pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan sosial.

Baca Juga:Jangan Sampai Terlewatkan! Jadwal Lengkap Indonesia Open 2025, Mulai Hari Ini di Istora SenayanCatat! Jadwal Tanding Wakil RI di Hari Pertama Indonesia Open 2025

3. Untuk fakir miskin

Terakhir, daging kurban diberikan kepada orang-orang yang kurang beruntung. Mereka adalah kelompok yang paling berhak atas daging kurban, dan mereka harus menerima setidaknya sepertiga dari total daging kurban yang disembelih. Pembagian ini menunjukkan betapa pentingnya Islam untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan orang-orang yang kurang mampu.

Namun, tidak dilarang untuk memberikan lebih dari sepertiga kepada fakir miskin, terutama dalam kasus di mana shohibul kurban ingin menyedekahkan seluruh atau sebagian dari bagian mereka. Tindakan ini memperkuat makna ibadah kurban sebagai bentuk kasih sayang dan berbagi kepada sesama, serta menunjukkan nilai kepedulian sosial dan solidaritas antar umat.

Semoga ini menambah wawasan kamu tentang aturan pembagian daging hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

0 Komentar