Pertama, tentang orang yang berkurban, juga dikenal sebagai shohibul kurban, yang menyembelih hewan kurban pada hari Tasyriq Idul Adha. Oleh karena itu, mereka dapat menerima hingga sepertiga dari daging kurban. Namun, daging kurban tidak boleh dijual.
2. Untuk sahabat, kerabat, atau tetangga
Sepertiga daging kurban diberikan kepada shohibul kurban (orang yang berkurban), dan sepertiga lagi diberikan kepada teman, keluarga, dan orang-orang yang dekat dengan mereka. Tidak peduli apakah mereka tergolong miskin atau kaya, mereka tetap berhak menerimanya.
Dengan demikian, kurban memberikan manfaat yang lebih besar untuk ibadah kurban dan mempererat hubungan sosial. Dengan demikian, kurban tidak hanya bernilai untuk ibadah secara pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan sosial.
Baca Juga:Berapa Umur Kambing yang Ideal untuk Kurban? Inilah Persyaratan Lengkapnya!Apakah Shalat Jumat Masih Wajib Ketika Idul Adha 1446 H Jatuh Pada Hari Jumat 6 Juni 2025?
3. Untuk fakir miskin
Terakhir, daging kurban diberikan kepada orang-orang yang kurang beruntung. Mereka adalah kelompok yang paling berhak atas daging kurban, dan mereka harus menerima setidaknya sepertiga dari total daging kurban yang disembelih. Pembagian ini menunjukkan betapa pentingnya Islam untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan orang-orang yang kurang mampu.
Namun, tidak dilarang untuk memberikan lebih dari sepertiga kepada fakir miskin, terutama dalam kasus di mana shohibul kurban ingin menyedekahkan seluruh atau sebagian dari bagian mereka. Tindakan ini memperkuat makna ibadah kurban sebagai bentuk kasih sayang dan berbagi kepada sesama, serta menunjukkan nilai kepedulian sosial dan solidaritas antar umat.
Semoga ini menambah wawasan kamu tentang aturan pembagian daging hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.