3. Jenis hewan kurban
Umat Islam harus memperhatikan jenis hewan kurban yang diperbolehkan untuk disembelih. Ini termasuk unta, sapi, kambing, dan domba.
Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Baca Juga:Ingin Kurban yang Berkah dan Sah? Catat Aturan Islam Soal Pembagian Daging Hewan KurbanBerapa Umur Kambing yang Ideal untuk Kurban? Inilah Persyaratan Lengkapnya!
Menurut Al-Hasan, Qatadah, dan orang lain, unta, kambing, dan sapi adalah bahimatul an’am. Selain itu, hewan yang mirip dengan sapi, seperti kerbau, diperbolehkan untuk berkurban. Karena tidak termasuk dalam kategori bahimatul an’am, berkurban 100 ekor ayam atau 500 bebek tidak sah.
4. Usia hewan kurban
Sebagai tambahan pada jenisnya, hewan harus mencapai umur minimal yang ditetapkan oleh hukum, menurut New York University Online. Hewan ternak yang diizinkan untuk dikurbankan harus berumur:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Sedangkan bagi kambing biasa, bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Menurut Kifayatul Akhyar, umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (domba 6 bulan hingga 1 tahun), Al-Ma’iz (kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), Al-Ibil (unta 5-6 tahun), dan Al-Baqar (sapi 2-3 tahun).
Sangat penting untuk memahami bahwa syarat sah untuk melakukan kurban hewan, termasuk sapi, adalah minimal dua tahun dan tiga tahun. Memeriksa usia hewan kurban menunjukkan kepatuhan terhadap aturan agama dan kepedulian terhadap kualitas ibadah yang dilakukan.