RADARCIREBON.TV- Shalat Jum’at adalah shalat wajib yang dilaksanakan setiap hari Jumat, menggantikan salat dzuhur oleh laki-laki muslim yang telah baligh dan berakal.
Shalat Idul Adha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Pelaksanaan ibadah tersebut bertepatan dengan hari raya pekanan umat Islam, yang di dalamnya mewajibkan seluruh pria muslim untuk shalat Jum’at atau jumatan.
Berkaitan dengan hal tersebut, banyak pertanyaan muncul yaitu, Apakah kaum laki-laki tetap wajib melaksanakan salat Jumat jika sesudah salat Idul Adha?
Baca Juga:Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing Betina?Sepeda Listrik 3 Jutaan, Mana Pilihan Anda
Idul Adha hari Jum’at, Apakah Tetap Laksanakan Sholat Jum’at?
Dalam sidang isbat yang digelar pada hari Selasa 27 Mei 2025, Kemenag RI menyatakan bahwa 1 Dzulhijjah 1446 Hijriyah jatuh pada hari Rabu 28 Mei 2025, maka hari Raya Idul Adha ditetapkan pada Jumat 6 Juni 2025.
Kendati demikian, waktu Idul Adha 1446 Hijriyah dan ibadah wajib bagi laki-laki yakni shalat Jum’at yaitu bertepatan pada hari yang sama.
Disini kerap menjadi kebingungan dan pertanyaan bagi seluruh umat muslim laki-laki, setelah menunaikan salat Idul Adha mereka tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at atau justru tidak melaksanakannya.
Dari segi hukum Islam, kedua ibadah shalat ini memiliki sebuah perbedaan. salat Idul Adha merupakan sunnah muakkadah, ibadah yang dianjurkan namun tidak bersifat wajib.
Sementara shalat Jum’at merupakan shalat wajib bagi laki-laki yang beragama muslim.
Ada perbedaan pandangan terkait hukum wajib atau tidaknya shalat Jum’at ketika bertepatan dengan hari raya id, baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha.
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum mengenai shalat Jum’at tetap wajib meskipun bertemu dengan hari raya ied.
Baca Juga:Rela Tak Makan Dan Tinggal Dikolong Jembatan, Inilah Perjuangan YusufHeboh! Buruh Kepung Istana Merdeka
Hal tersebut sejalan dengan pendapat mazhab Hanafi dan Maliki yang menyebutkan bahwa shalat Jum’at tetap dilangsungkan meski seseorang sudah menunaikan salat Ied.
Hal yang serupa juga dijelaskan oleh Buya Yahya melalui ceramahnya yang ditayangkan di kanal YouTube Al bahjah TV.
Buya Yahya mengatakan “jadi dalam mazhab Hanafi dan Maliki tetap wajib nggak ada perbedaan Apakah jumatan tetap di hari id atau tidak hari id. Kalau wajib jumatan ya jumatan biarpun udah salat Ied”. Ujar Buya Yahya pada Senin 2 Juni 2025.
Sementara itu mazhab Hambali berpandangan bahwa, muslim boleh meninggalkan shalat Jum’at apabila sudah menunaikan salat Idul Adha. Akan tetapi mereka tetap wajib melaksanakan shalat dzuhur.
Berdasarkan hadis riwayat Zaid bin Arkam laki-laki muslim yang sudah menjalankan salat Ied (Idul Adha) tidak perlu melakukan shalat Jum’at sebab adanya rukhshah (keringanan sementara).
Meskipun demikian, setelah memberikan rukhshah tersebut, Rasulullah SAW bersama para sahabatnya tetap melaksanakan salat Jumat.
Sehingga pada saat itu, Penduduk Madinah tetap melaksanakan shalat Jum’at, kecuali segelintir orang yang diberi keringanan untuk tidak menjalani salat karena memiliki alasan tertentu yang dibenarkan.
Menurut para ulama Islam, seperti dalam kitab Al-Mizan Lis Sya’rani Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa apabila hari raya Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, bagi umat muslim yang tinggal di wilayah perkotaan, terutama dekat dengan masjid, muslim yang sudah melaksanakan salat Ied wajib menunaikan salat Jumat. Meski pendapat tersebut sama dengan mazhab Hanafi dan Maliki, namun keduanya memiliki sedikit perbedaan.
Kewajiban yang harus melaksanakan shalat Jum’at, dalam pendapat Mazhab Syafi’i adalah terdapat pengecualian bagi beberapa kelompok.
Ia menjelaskan bahwa orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at setelah salat idul Adha atau Idul Fitri adalah, apabila di tempat tinggalnya tidak ada masjid atau Mushola yang mendirikan shalat Jum’at. Namun meski begitu, mereka tetap harus dan wajib untuk melaksanakan salat dzuhur.
Terdapat juga pengecualian bagi seluruh umat muslim yang merupakan masyarakat desa, yang tinggal jauh dari masjid atau mushola dan mereka akan mendapatkan keringanan dan tidak diwajibkan untuk menjalankan salat Jumat.
Sementara pendapat Imam Atha mengatakan bahwa jika sudah melaksanakan salat Ied, maka kewajiban salat Jumat dan dzuhur pun ikut gugur, sehingga pada hari itu laki-laki muslim cukup lanjut menunaikan shalat ashar.
Dari berbagai pendapat tersebut terdapat perbedaan pandangan yang signifikan, karena menyesuaikan keadaan dan kemampuan pelaksanaan ibadah.
Namun jika Anda masih merasa bingung, alangkah lebih baiknya shalat Jum’at tetap Anda laksanakan, terutama jika anda berada dalam kondisi sehat, akses dekat dengan masjid, dan tidak memiliki halangan untuk tidak beribadah.
Karena shalat Jum’at sangat dianjurkan dan jelas terdapat hadis sebagai ibadah yang wajib dilakukan bagi laki-laki yang tidak boleh diabaikan tanpa alasan.