Kapan KJP Juni 2025 Cair? Inilah Jadwal Resminya dan Cara Cek Penerima Secara Online

Foto
Foto/KJP 2025 (bungko.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Dengan menggulirkan KJP Juni 2025, pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan.

Tahun ini, KJP Plus menawarkan bonus menarik lainnya akses sembako murah melalui program Antrian KJP Pasar Jaya selain membantu biaya sekolah.

Jadi, selain dapat mengurangi biaya pendidikan, kebutuhan dapur juga dapat dikurangi.

Baca Juga:Wow HP Gaming Cuma Rp 1,6 Juta Saja! Yuk Intip Spesifikasi dan Harga Advan X1Launching di Indonesia? Inilah Spesifikasi Gahar dan Harga iQOO Neo 10 yang Patut Dilirik

Yuk, simak info lengkapnya, mulai dari jadwal pencairan sampai cara daftar dan manfaat lainnya.

1. Jadwal Pencairan Dana KJP Juni – Juli 2025

Dana bantuan KJP Plus diberikan secara bertahap, jadi Anda harus memperhatikan tanggal-tanggal berikut:

  • Tahap 5 – Juni 2025: Mulai cair pada 3 Juni 2025
  • Tahap 6 – Juli 2025: Dijadwalkan cair tanggal 7 Juli 2025

Uangnya langsung masuk ke rekening Bank DKI milik penerima manfaat yang sudah terdaftar. Jadi pastikan rekeningnya masih aktif dan bisa diakses.

2. Nominal Dana Sesuai Tingkat Pendidikan

Setiap jenjang pendidikan punya besaran dana yang berbeda. Berikut rinciannya:

  • SD (Sekolah Dasar): Rp 250.000 per periode
  • SMP (Sekolah Menengah Pertama): Rp 300.000 per periode
  • SMA (Sekolah Menengah Atas): Rp 420.000 per periode
  • SMK (Sekolah Menengah Kejuruan): Rp 450.000 per periode

3. Cara Cek Status Penerima KJP Juni 2025

Mau tahu apakah anak kamu terdaftar sebagai penerima KJP? Ikuti langkah mudah ini:

  • Buka situs resmi KJP (https://kjp.jakarta.go.id/kjp/)
  • Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
  • Masukkan NIK anak atau penerima bantuan
  • Pilih tahun 2025 dan tahap pencairan yang ingin dicek
  • Klik “Cek” dan statusnya langsung muncul.

4. Syarat Lengkap Penerima KJP 2025

Tidak semua anak bisa langsung dapat bantuan ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Harus tinggal di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
  • Bukan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat, atau karyawan tetap BUMN/BUMD.
  • Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  • Tidak punya mobil.
  • Tidak punya rumah atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
  • Tidak rutin konsumsi air galon isi ulang 19 liter.
  • Punya NISN, aktif sekolah, dan tidak sering melanggar aturan sekolah.
  • Terdaftar di DTKS atau DTSE.

Besar kemungkinan kamu akan lolos seleksi bantuan jika semua syarat di atas sudah memenuhi syarat.

0 Komentar