Surat Edaran Terbaru KDM, Aturan Apa Lagi Kali Ini?

Gubernur Jawa Barat
Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi sorotan. Foto: Radar Jabar/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Surat edaran adalah sebuah surat dinas yang digunakan untuk menyampaikan informasi, pemberitahuan, atau arahan kepada banyak pihak sekaligus.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan walikota, kepala Dinas pendidikan, dan kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa Barat.

Isi Surat Edaran Terbaru KDM

Surat edaran nomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di provinsi Jawa Barat tersebut telah resmi dikeluarkan.

Baca Juga:Keluarga di Probolinggo Dirampok,Korban Baru Jual SawahIdul Adha 2025 Jatuh Pada Hari Jumat, Apakah Tetap Laksanakan Sholat Jum'at?

Surat edaran tersebut memiliki beberapa poin pengaturan jam belajar efektif pada satuan pendidikan di tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Isi dari surat edaran tersebut untuk paud, Raudhatul Anfal (RA) dan taman kanak-kanak luar biasa (TKLB) memberlakukan jam belajar efektif mulai hari Senin sampai dengan Jumat, mulai dari jam 06.30 WIB dengan durasi pembelajaran 120 menit sampai dengan 195 menit per harinya.

Sedangkan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sekolah dasar luar biasa (SDLB) melakukan pembelajaran dimulai dari jam 06.30 WIB.

Dengan durasi waktu pembelajaran 4 hingga dengan 8,5 jam pelajaran per harinya, dengan ketentuan 1 jam pelajaran berdurasi 35 menit dan untuk SDLB, 1 jam pelajaran berdurasi 30 menit.

Untuk jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) melakukan pembelajaran mulai dari 6.30 WIB.

Dan memiliki durasi waktu pembelajaran sebanyak 6 Hingga 8,75 jam pelajaran per harinya, dengan ketentuan 1 jam pelajaran berdurasi 40 menit, dan untuk SMPLB 1 jam pelajarannya berdurasi 35 menit.

Kemudian bagi murid di tingkat pendidikan sekolah menengah atas (SMA) harus memulai pelajaran pukul 06.30 WIB.

Baca Juga:Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing Betina?Sepeda Listrik 3 Jutaan, Mana Pilihan Anda

Dan dengan durasi waktu pembelajaran 6 sampai dengan 11 jam per harinya, dengan ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 45 menit.

Aturan ini berlaku juga untuk sekolah menengah luar biasa (SMLB) yang harus masuk sekolah di jam 06.30 WIB, dengan durasi 6 sampai dengan 10,5 jam pelajaran perharinya.

Untuk durasi waktu pembelajaran SMLB memiliki ketentuan 1 jam pelajaran sama dengan 40 menit durasinya.

Sementara bagi para siswa yang bersekolah di sekolah menengah kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah kejuruan (MAK) yang terdiri dari program 3 dan 4 tahun, sama-sama masuk jam 06.30 WIB.

Namun untuk durasi waktu pembelajarannya dimulai dari 6 hingga 10,5 jam pelajaran per harinya, dengan ketentuan 1 jam pelajarannya sama dengan durasi 45 menit.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat ini memerintahkan pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik mereka agar dapat memanfaatkan waktu luang yang ada.

Kegiatan yang disarankan oleh Dedi Mulyadi diantaranya adalah, kegiatan keagamaan, kegiatan ekstrakurikuler, membantu orang tua, dan tentu saja kegiatan tersebut sudah berizin atau melalui pengawasan orang tua.

Akan tetapi pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu memulai pembelajarannya akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

0 Komentar