Jangan Stress Lagi! Inilah Sejumlah Fakta Tersembunyi Pinjol dari Nasabah yang Gagal Bayar (Galbay)

nasabah galbay
Fakta yang disembunyikan pinjol pada nasabah gagal bayar (pinjol). Foto: Radar Magelang / tangkapan layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Sangat banyak orang yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) yang mengalami gagal bayar (galbay) karena beberapa faktor.

Tak sedikit yang mengaku stres karena tekanan dan kebingungan akibat informasi yang tidak transparan dari pihak penyedia layanan pinjaman daring (Pindar).

Ternyata ada sejumlah fakta yang ditutupi oleh layanan pinjaman online demi menekan nasabahnya untuk tetap membayar, walaupun mereka dalam kondisi sulit.

Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Begini Aturan dan SanksinyaMakin Tua Makin Kaya, Inilah Deretan Tanggal Lahir Pembawa Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

Dikutip dari channel YouTube Solusi Keuangan, berikut beberapa fakta yang harus diketahui oleh para nasabah yang mengalami gagal bayar:

Hal ini penting diketahui supaya nasabah tidak terjebak tekanan psikologis yang bisa saja merugikan diri sendiri.

Pinjol Tidak Selalu Punya DC Lapangan

Fakta tersembunyi dari pinjaman online adalah tentang keberadaan debt collector (DC) lapanganTernyata banyak pinjol yang mengklaim, mereka punya DC lapangan untuk melakukan penagihan pada nasabah.

Faktanya tidak semua pinjaman online mempunyai DC lapangan yang bisa saja datang ke rumah nasabah. Karena tujuan mereka adalah semata-mata untuk membuat nasabah takut saat mengalami keterlambatan.

Penagihan Pihak Ketiga

Pinjaman online pinjol kerap menyebut adanya pihak ketiga atau tim penagihan eksternal yang bertugas menagih angsuran dari para nasabah.

Tindakan tersebut sebenarnya tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan pinjaman online. Maka dari itu, nasabah tidak perlu merasa terintimidasi.

Ancaman Hukum yang Menakut-nakuti

Pinjaman online (pinjol) seringkali memberikan ancaman pada nasabah seperti membawa kasus ke jalur hukum, dilaporkan ke polisi,.atau terancam dipenjara.

Baca Juga:Viral Job Fair di Bekasi Ricuh, Ternyata Ini yang Menjadi Penyebabnya, Menaker Sampai BereaksiKabar Gembira, Beasiswa dari pemerintah Indonesia Tahun 2025 Dibuka Lagi, Bisa Kuliah di Dalam dan Luar Negeri

Ancaman tersebut adalah senjata pinjol untuk menekan psikologis nasabah. Akan tetapi urusan utang piutang dengan pinjol adalah urusan perdata bukan pidana. Jadi nasabah tidak perlu merasa takut terancam melanggar hukum.

Pemutihan yang Tidak Transparan

Pinjol sebenarnya kerap kali melakukan pemotongan bunga, denda, atau melakukan pemutihan utang secara sepihak dan tidak diinformasikan kepada nasabah secara terbuka.

Saat utang dianggap tidak bisa tertagih, pinjol sebenarnya menghentikan penagihan. Tetapi mereka tidak melakukan konfirmasi pada nasabah.

Pelaporan Pada SLIK OJK

Pinjol sebenarnya tidak pernah terbuka tentang pinjaman dilindungi oleh asuransi saat nasabah gagal bayar. Selain itu, Pinjol kerap melakukan ancaman pelaporan ke sistem layanan informasi keuangan klik OJK.

Namun tidak semua pinjol dapat melakukan pelaporan. Hal itu sebagai upaya tekanan untuk para nasabah yang gagal bayar.

Demikianlah fakta tersembunyi tentang pinjol dari nasabah gagal bayar nasabah. Sebaiknya tidak perlu mengambil pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama, karena akan memperburuk kondisi finansial.

0 Komentar