Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Begini Aturan dan Sanksinya

jam malam pelajar
Inilah aturan dan sanksi jam malam pelajar Jawa Barat keputusan Dedi Mulyadi. Foto: Radar Bogor / tangkapan layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan baru, Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM ini resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar.

Pemberlakuan jam malam bagi pelajar telah tertuang dalam surat edaran Gubernur nomor 51/PA.03.Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar Istimewa yang akan mulai resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2025.

Dalam surat edaran tersebut pembatasan kegiatan belajar di luar rumah dimulai pukul 21:00 sampai pukul 04:00 pagi Waktu Indonesia Barat.

Baca Juga:Makin Tua Makin Kaya, Inilah Deretan Tanggal Lahir Pembawa Keberuntungan Menurut Primbon JawaViral Job Fair di Bekasi Ricuh, Ternyata Ini yang Menjadi Penyebabnya, Menaker Sampai Bereaksi

Masih dalam Surat Edaran, Dedi memerintahkan semua Kepala Daerah seperti walikota, wakil walikota, bupati serta wakil bupati untuk melakukan koordinasi kepada kecamatan sampai kelurahan hingga satuan dasar pendidikan serta warga.

Apa saja poin-poin dalam Surat Edaran jam malam pelajar yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Waktu Penerapan

Penerapan pembatasan kegiatan bagi peserta didik di luar rumah dimulai pada pukul 21:00 sampai pukul 04:00 WIB, terkecuali:

  • Sedang mengikuti kegiatan dari sekolah atau lembaga pendidikan lainnya
  • Ikut kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal
  • Kepentingan keluarga
  • Kondisi darurat atau bencana alam
  • Sisi lain dengan seizin orang tua atau wali

2. Peserta Didik

Peserta didik yang dimaksud pada angka 1 dalam surat edaran adalah anak-anak yang sedang belajar pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Koordinasi

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur memerintahkan walikota atau bupati mengkoordinasikan pada Kecamatan, kelurahan, Desa, sekolah, bahkan sampai ke lapisan masyarakat.

4. Sanksi Tegas

Dedi menyampaikan barang siapa siswa yang masih beraktivitas di luar rumah di atas pukul 21:00 malam akan dikenakan sanksi disiplin.

Mereka akan mendapatkan bimbingan konseling dari guru BK di sekolah untuk membina siswa agar memahami kedisiplinan dan tanggung jawab.

Baca Juga:Kabar Gembira, Beasiswa dari pemerintah Indonesia Tahun 2025 Dibuka Lagi, Bisa Kuliah di Dalam dan Luar NegeriMenyimpan Banyak Kenangan Bagi Warga Cirebon, Yogya Siliwangi Cirebon Resmi Tutup 1 Juni 2025

Keputusan Gubernur Jawa Barat ini tentu menuai reaksi dari para netizen. Tak sedikit dari mereka yang mengapresiasi pemberlakuan jam malam bagi para siswa agar terhindar dari kenakalan remaja. Bagaimana menurutmu?

0 Komentar