Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak – Video

Penyebarluasan Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
0 Komentar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Masa Sidang 2024-2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Susukanagung, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon.

Diah Fitri Maryani menekankan kepada masyarakat pentingnya peran serta seluruh pihak, termasuk orang tua di rumah, dalam memberikan pendidikan dan perlindungan pertama bagi anak. Pasalnya, seluruh pihak memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Baca Juga:Gangguan Anjing Liar Meningkat, Damkar Dikerahkan – VideoPolsek Depok Gelar Razia Miras – Video

Masyarakat juga menyampaikan banyak aspirasi kepada politisi PDI Perjuangan ini terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021.

Diah Fitri Maryani menilai penyebarluasan peraturan daerah ini sangat perlu dilakukan agar masyarakat luas mengetahui bahwa ada Perda tentang Perlindungan Anak yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait pentingnya peraturan daerah yang sudah dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang disosialisasikan ini.

0 Komentar