Sistem seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) kini menghadirkan beberapa perubahan, terutama pada jalur Zonasi yang kini dikenal sebagai Domisili. Jika sebelumnya jalur Zonasi hanya mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah dan usia, jalur Domisili kini menerapkan tiga tahap seleksi.
Tahapan seleksi jalur Domisili meliputi, jarak tempat tinggal ke sekolah, rata-rata nilai rapor, usia. Perubahan ini juga mencakup verifikasi data Kartu Keluarga secara lebih ketat untuk menghindari praktik titip-menitip calon siswa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan yang lebih adil dan transparan.
Selain itu, jalur Afirmasi juga mengalami penyesuaian. Kini, hanya kartu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat digunakan. Kartu Jaminan Kesehatan (KIS) tidak lagi berlaku dan digantikan oleh kartu-kartu seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan PIP (Program Indonesia Pintar).
Baca Juga:Kuwu Gembongan Minta Pemerintah Benahi Jalan Poros Kabupaten – VideoBBWS Cimancis Akan Menormalisasi Sungai Ciberes – Video
Diharapkan masyarakat dapat terus memperhatikan sistem pendaftaran daring dan informasi terkini yang tersedia dalam SPMB untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.