Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon memanggil Kuwu Karangsari, Casmari, untuk klarifikasi terkait video dirinya yang viral di media sosial saat sawer di tempat hiburan malam. Casmari menjalani klarifikasi tertutup selama satu jam di ruangan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD.
Pemanggilan Kuwu Casmari ini merupakan langkah pembinaan terhadap pejabat desa yang menjadi sorotan publik. Secara regulasi, perilaku Kuwu Casmari yang sawer di diskotek tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Namun, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD menilai bahwa sebagai pejabat publik, kuwu tetap memiliki kewajiban moral untuk menjaga etika, nama baik, dan marwah jabatannya.
Baca Juga:Pasar Karangsari Tak Hasilkan Pad Bagi Pemerintah Desa – VideoToilet Siswa Tanpa Atap Di SD Negeri 2 Kertawinangun – Video
Dari hasil klarifikasi, Kuwu Casmari menyatakan tidak akan mengulangi tindakan serupa. Ia menambahkan bahwa jika perbuatan tersebut terulang, Kuwu Karangsari yang dilantik pada 2023 ini akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon berharap kejadian serupa tidak terulang dan dapat menjadi pelajaran bagi kuwu lain di wilayahnya.