RADARCIREBON.TV- Kades adalah singkatan dari kepala desa yang merupakan jabatan kepemimpinan tertinggi dalam pemerintahan desa, yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pada Selasa 10 Juni 2025, mantan kepala Desa Gemarang Suprati (71) ditahan penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Kasus Kades Desa Gemarang
Mantan kades tersebut ditahan setelah beliau diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang.
Baca Juga:Wow! Cuma Modal HP Bisa Dapet Uang Tambahan, Kok Bisa?Rekomendasi Handphone Murah, Dijamin Gabikin Dompetmu Jebol
Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, telah merugikan negara hingga sebanyak Rp1 miliar.
Suprati enggan memberikan komentarnya saat ia digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi berwarna merah.
Oktario Hartawan selaku Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, mengkonfirmasi bahwa adanya penahanan terhadap tersangka.
Rio mengatakan bahwa penahanan ini bertujuan untuk melancarkan penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Menurut penjelasan dari Oktario yang kerap dia sapa Rio, beliau mengatakan bahwa “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan “. Ujarnya didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.
Rio menjelaskan bahwa Suprati ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hitungan kerugian negara yang sudah mencapai Rp1 miliar.
Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran termasuk Dana Desa Tahun anggaran 2018, 2019 Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di tahun 2020, dan DD tahun 2021.
Baca Juga:Mau Pinjam KUR BSI? Ini Syarat Yang Harus Anda PenuhiPenggemar iPhone Wajib Tau, Ini Review IOS 26 Terlengkap!!
Meskipun telah menerima dana yang cukup, namun kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak atau terbengkalai.
Rio menambahkan bahwa pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020 tersebut, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.
Karena kasus tersebut Suprati diancam dengan pidana berdasarkan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 3 Jo pasal 18 UU Yang sama.
Oktario juga menyebutkan mengenai perkembangan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukasari Kecamatan Dagangan yang masih berlanjut penyidikannya.
Para penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus yang sedang terjadi.