Kebijakan Pendidikan KDM Dinilai Tidak Masuk Akal Oleh Wamen

Program KDM
Program KDM lagi-lagi menuai pro dan kontra dengan berbagai alasan. Foto: Radar Depok/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

Dengan demikian wakil menteri pendidikan dasar dan menengah (Wamendikdasmen) Atip Latiful Hayat menyatakan bahwa pemberian pekerjaan rumah bagi anak didik adalah ranahnya para pendidik.

Atip mengatakan bahwa pemerintah daerah sendiri memang memiliki ruang untuk menyusun kebijakan pendidikan, namun harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Tentu saja menurut Atip hal tersebut penting dilakukan, mengingat pendidikan dasar dan menengah berada dalam kerangka kebijakan nasional yang sudah diatur dalam undang-undang, untuk dikerjasamakan dan menjadi tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.

Baca Juga:Wow! Cuma Modal HP Bisa Dapet Uang Tambahan, Kok Bisa?Rekomendasi Handphone Murah, Dijamin Gabikin Dompetmu Jebol

Atip juga mengatakan bahwa keberadaan PR bukan hal yang bisa diputuskan secara seragam dari atas atau dari pemerintah pusat. Setiap daerah, setiap sekolah, dan juga setiap pelajar memiliki karakter yang berbeda dan harus disesuaikan dengan kebutuhan belajar dari siswa itu sendiri.

Tentu saja yang lebih memahami siswanya adalah para guru yang mengajar siswa tersebut.

Pada pasal 50 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pada ayat 1 menyebutkan bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.

Kemudian pada ayat 2 menyebutkan bahwa, pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.

Lalu ada ayat 3 yang berbunyi, pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Ayat 4 berisi, pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pada ayat 5 berisi, pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

Baca Juga:Mau Pinjam KUR BSI? Ini Syarat Yang Harus Anda PenuhiPenggemar iPhone Wajib Tau, Ini Review IOS 26 Terlengkap!!

Kemudian di ayat 6 berisi, perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.

Yang terakhir di ayat 7 berisi, ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, dan ayat 6, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

0 Komentar