Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan serius bagi sejumlah pihak. Produk tanpa pita cukai tersebut kini banyak dijual bebas di warung-warung hingga pelosok desa, memicu kekhawatiran akan dampak ekonomi dan hukum yang ditimbulkan.
Kepala Damkar dan Satpol PP Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, menyoroti meluasnya peredaran rokok ilegal hingga ke pelosok desa. Ia menyebut banyak warung-warung kecil yang menjual produk tanpa pita cukai resmi, menunjukkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal ini sudah merambah ke lapisan masyarakat paling bawah.
Rachmat menduga tingginya permintaan terhadap rokok murah menjadi salah satu pemicu utama. Selain itu, letak geografis Majalengka yang berbatasan dengan sejumlah kabupaten/kota dan dilintasi jalur tol memberikan peluang distribusi yang cukup luas bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.
Baca Juga:Warga Sedong Kidul Gotong Royong Aspal Jalan Secara Swadaya – VideoImron Sidak Kondisi Sport Center Yang Terkesan Tak Terurus – Video
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). Mereka terus menggencarkan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi, pendalaman lapangan, hingga pelaksanaan razia secara berkelanjutan demi memutus mata rantai peredaran rokok ilegal tersebut.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, upaya pemberantasan rokok ilegal di Majalengka membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari penegak hukum hingga peran aktif masyarakat dalam menolak peredaran produk tanpa pita cukai. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.