Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan sebanyak 22.732 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan selama dua hari.
Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka kembali menggelar razia rokok ilegal. Selama dua hari operasi, petugas menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai, termasuk rokok impor merek Oris yang diduga berasal dari Uni Emirat Arab.
Pada hari pertama, razia dilakukan di wilayah utara dan ditemukan 13.312 batang rokok ilegal. Di hari kedua, razia di wilayah selatan menemukan lagi 9.420 batang. Total selama dua hari, tim mengamankan 22.732 batang atau sekitar 1.136 bungkus rokok tanpa cukai.
Baca Juga:Warga Sedong Kidul Gotong Royong Aspal Jalan Secara Swadaya – VideoImron Sidak Kondisi Sport Center Yang Terkesan Tak Terurus – Video
Kasatpol PP dan Damkar, Rachmat Kartono, mengatakan razia ini menyasar pasar-pasar tradisional, penjual eceran, hingga distributor. Ia menambahkan, penemuan rokok impor yang diduga dari Uni Emirat Arab ini adalah yang pertama kali. Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat bahwa penanganan barang kena cukai ilegal sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait barang cukai hasil tembakau di wilayah masing-masing.