RADARCIREBON.TV- Belum reda polemik penambangan kontroversial di Raja Ampat, kini publik kembali dikejutkan oleh kabar mencengangkan dari wilayah maritim lain di Indonesia.
Diduga, sebuah iklan telah muncul di www.privateislandsonline.com, sebuah situs jual-beli properti eksklusif di seluruh dunia, yang menjual pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Situs ini berbasis di Collingwood, Ontario, Kanada.
Dalam deskripsinya, laman tersebut menyebut dirinya sebagai pasar daring untuk jual beli dan penyewaan pulau-pulau pribadi di seluruh dunia.
Baca Juga:Layar Super Tangguh! Samsung Galaxy F56 5G Resmi Diluncurkan dengan Gorilla Glass Victus+Cocok untuk Kerja Fleksibel, Microsoft Surface Pro 12 Laptop 2-in-1 Resmi Diluncurkan
Untuk mengakses informasi lebih lengkap, pengguna diwajibkan membuat akun terlebih dahulu. Sebab, tak ada harga yang terpampang di halaman utama, namun promosi yang ditawarkan cukup menggoda investor.
Surga tropis alami di tengah Asia Tenggara disebut sebagai pulau yang dimaksud. Disebutkan bahwa lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura, dan dianggap memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Konsep ini mirip dengan Bawah Reserve, yang juga terletak di kawasan Anambas.
Menurut informasi yang ditayangkan, gugusan pulau tersebut terdiri dari dua unit utama. Pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan vegetasi hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Pulau kedua lebih kecil, hanya sekitar 18 hektare.
Keunggulan Kepulauan Anambas
Dalam deskripsinya juga disebutkan bahwa Kepulauan Anambas dikenal luas karena keanekaragaman hayatinya yang kaya, baik flora maupun fauna. Pulau Durai yang berada di dekatnya juga memiliki program konservasi penyu laut yang berhasil.
Sesuai dengan standar Indonesia, pasangan pulau ini ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, dengan dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing), yang memungkinkan adanya investasi asing.
Berdasarkan hukum investasi asing Indonesia, investor internasional diperbolehkan untuk menyewa lahan di Indonesia atas nama pribadi atau atas nama entitas internasional mereka.
Perlu dicatat bahwa ketika menyewa lahan di tepi pantai di Indonesia, seluruh pantai, terumbu karang, dan ombak di sekitar lahan tersebut dianggap sebagai area publik.