Pemerintah Kota Cirebon sudah melakukan pendataan para pedagang di kawasan Sukalila, termasuk tempat berjualan di PGC. Pembenahan akan dilakukan sampai ke area Kotaku Pesisir Panjunan, bersama BBWS.
Pembenahan kawasan Sukalila akan berkorelasi juga hingga ke kawasan Kotaku, sehingga prosesnya memerlukan waktu panjang.
Saat ini, proses pendataan pedagang di kawasan Sukalila sudah dilakukan. Termasuk mempersiapkan tempat relokasi di PGC. Namun, untuk kompensasi dan ganti rugi kepada pedagang tidak bisa dilakukan karena mereka tidak memiliki izin dan Pemerintah Kota tidak menarik retribusi.
Baca Juga:Wakil Menteri P2MI Launching LPK Bahasa Berbasis Pesantren – VideoLayanan Masyarakat Di Desa Setu Kulon Terancam Mati – Video
Pemkot memastikan penertiban akan dilakukan sambil menunggu proses serah terima program Kotaku dari pemerintah pusat dan BBWS yang akan melakukan normalisasi hingga ke titik muara.
Diharapkan, rencana untuk melakukan pembenahan kawasan Sukalila agar lebih tertata dan lebih baik, dapat dilaksanakan dengan baik dan didukung oleh masyarakat.